Laporan Keuangan KPK 2022 |
|
![]() |
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bergunakepada para pemakai laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan pakuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK |
Laporan Keuangan KPK 2021 |
|
![]() |
Sebagaimana diamanatkan Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara Lembaga yang dipimpinnya. Komisi Pemberantasan Korupsi adalah salah satu Lembaga Negara yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan disertai Catatan atas Laporan Keuangan. |
Laporan Keuangan KPK 2020 |
|
![]() |
Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran (TA) 2020 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan. Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK |
Laporan Keuangan KPK 2019 |
|
![]() |
Laporan ar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran (TA) 2019 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standdan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2018 |
|
Laporan keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pengguna laporan khusunya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada KPK. Disamping itu laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. |
|
Laporan Keuangan KPK 2017 |
|
![]() |
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. |
Laporan Keuangan KPK 2016 |
|
![]() |
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
|
Laporan Keuangan KPK 2015 |
|
![]() |
Sebagaimana diamantkan Undang-Undang RO Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
|
Laporan Keuangan KPK 2014 |
|
![]() |
Laporan Keuangan Tahun 2014 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Neraca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab KPK. Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, dan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2014. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2013 |
|
![]() |
Laporan Keuangan Tahun 2013 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah memeriksa Neraca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan adalah tanggung jawab KPK. Menurut opini BPK, laporan keuangan yang disebutkan di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2013 dan 2012, dan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2013. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2012 |
|
![]() |
Laporan Keuangan Tahun 2012 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan dan pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Sedangkan SIMAK-BMN adalah sistem yang menghasilkan informasi aset tetap, persediaan, dan lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan barang milik negara serta laporan manajerial lainnya. Laporan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Audited) terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2012. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2011 |
|
![]() |
Laporan Keuangan KPK 2011 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh entitas pelaporan termasuk di dalamnya jenjang struktural di bawah KPK seperti eselon I dan II yang bertanggungjawab atas otorisasi kredit anggaran yang diberikan kepadanya. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, Neraca KPK tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2011 dan 2010, serta realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2010 |
|
![]() |
Penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan Laporan Keuangan TA 2010, perlu dkemukakan hal-hal sebagai berikut: Laporan Realisasi Anggaran memberikan informasi tentang realisasi pendapatan dan belanja.Berdasarkan laporan ini, Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) netto yang dihasilkan KPK pada TA 2010 adalah sebesar Rp192.465.480.067,00 atau 125,89 persen dari estimasi pendapatan sebesar Rp152.980.250.000,00. Sementara itu, realisasi Belanja Negara netto TA 2010 adalah sebesar Rp268.002.903.040,00 atau 52,70 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam DIPA sebesar Rp508.507.348.000,00. Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas KPK TA 2010. Dari neraca tersebut diinformasikan bahwa nilai aset adalah sebesar Rp774.750.005.953,00 dan kewajiban sebesar Rp3.891.752.442,00, sehingga ekuitas dana (kekayaan bersih) Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp770.858.253.511,00. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar pengguna laporan keuangan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang hal-hal yang termuat dalam laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi uraian tentang rencana strategis, kebijakan akuntansi, dan penjelasan pos-pos laporan keuangan, daftar rinci atau uraian atas nilai pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca. Laporan keuangan TA 2010 ini berstatus sebagai laporan keuangan yang telah diperiksa (audited) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). |
Laporan Keuangan KPK 2009 |
|
![]() |
Laporan Keuangan KPK TA 2009 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh entitas pelaporan KPK termasuk di dalamnya jenjang struktural di bawah KPK seperti eselon I dan II. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain dibawah lembaga KPK. Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (terdiri dari Pendapatan Negara dan Belanja), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, Neraca KPK tanggal 31 Desember 2009 dan 2008, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2009 dan 2008, serta realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2008 |
|
![]() |
Laporan Keuangan KPK TA 2008 merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh entitas pelaporan KPK termasuk di dalamnya jenjang struktural di bawah KPK seperti eselon I dan II. KPK merupakan satuan kerja dan tidak ada satuan kerja lain di bawah lembaga KPK. Laporan Keuangan dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dirancang untuk menghasilkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (terdiri dari Pendapatan Negara dan Belanja), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. BPK menyatakan, neraca KPK tanggal 31 Desember 2008 dan 2007, serta Laporan Realisasi Anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan KPK tanggal 31 Desember 2008 dan 2007, serta realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. |
Laporan Keuangan KPK 2007 |
|
![]() |
sebagaimana diamanatkan Undang-undanng RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimmpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempuyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Komisi Pemebrantasan Korupsi adalah salah satu Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan akutansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan disertai Catatan atas Laporan Keuangan. |
Laporan Keuangan KPK 2006 |
|
![]() |
Unduh Laporan Keuangan KPK 2006 |
Laporan Keuangan KPK 2015 |
|
![]() |
Unduh Laporan Keuangan KPK 2005 |