KPK menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagaipertanggungjawaban organisasi kepada pemangku kepentingan atas pelaksanaan tugas dan fungsi yang diemban. Laporan ini memberikan gambaran pertanggungjawaban KPK dalam upaya memenuhi setiap target kerja dan pemakaian sumber daya yang digunakan organisasi. Metodologi penyusunan laporan akuntabilitas ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Sedangkan landasan dalam penyusunan laporan ini adalah Rencana Strategis KPK Tahun 2015-2019 yang menyajikan analisa antara target dan realisasi atas KPI (Key Performance Indicator) yang menjadi fokus kerja KPK pada tahun 2017.

Unduh Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK 2017

Top