29 Desember 2003 adalah titik awal bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya, ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan Pimpinan KPK di hadapan Presiden RI selaku Kepala Negara. Pimpinan KPK menyadari betapa besar harapan masyarakat akan keberhasilan KPK dalam mengemban tugas berat memberantas korupsi. Dalam tahun pertamanya Pimpinan KPK berusaha sedapat mungkin memenuhi sebagian kerinduan kita akan keberhasilan awal dalam upaya pemberantasan korupsi.

Laporan ini disampaikan untuk memenuhi kewajiban pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan menjelaskan kegiatan yang telah dilakukan selama Tahun 2004, dan apa yang akan dilakukan ke depan.

Unduh Laporan Tahunan KPK 2004