Mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, demikian visi yang dicanangkan oleh KPK. Namun, untuk mencapai visi itu bukanlah pekerjaan mudah. Mustahil KPK mampu melenyapkan penyakit kronis bernama korupsi dari tanah air ini sendirian. Peran aktif masyarakat didukung kesungguhan jajaran pemerintah di tingkat pusat maupun daerah serta perbaikan dan pemberdayaan instansi dan aparat penegak hukum merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan harapan tersebut.

Karena itulah, selain melakukan upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, Undang-undang No. 30 Tahun 2002 juga mengamamatkan KPK untuk melakukan pemberdayaan instansi dan aparat penegak hukum. Tugas tersebut tertuang dalam pasal 6 yang di antaranya melalui kegiatan supervisi, monitor, dan koordinasi.

Pada tahun keempat ini, KPK semakin giat melakukan upaya pemberdayaan tersebut. Koordinasi dan supervisi tentang penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi dengan kejaksaan dan kepolisian semakin ditingkatkan. Begitu pun upaya KPK dalam memperbaiki sistem birokrasi di instansi-instansi yang ada di negara ini. Rekomendasi perbaikan sistem di bea cukai, imigrasi, dan pengelolaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan beberapa contohnya.

Di sisi lain, upaya pencegahan dan penindakan juga terus dilakukan KPK secara simultan dengan kecepatan yang seimbang. Saat koruptor-koruptor terus ditangkapi, di saat yang sama usaha pembentukan mental antikorupsi dan pembangunan semangat perlawanan terhadap korupsi di kalangan masyarakat semakin gencar dilakukan. Pimpinan KPK menyadari bahwa upaya pemberdayaan terhadap birokrasi dan aparat penegak hukum tidak akan menuai hasil nyata jika tidak ada kemauan dan dukungan dari birokrasi dan penegak hukum itu sendiri.

Akhir kata, kami kembali mengingatkan semua pihak bahwa perang melawan korupsi adalah proses perubahan jangka panjang yang memerlukan keberanian, kebersamaan, langkah-langkah dan jiwa yang besar, serta ketulusan nyaris tanpa batas.

Unduh Laporan Tahunan KPK 2007