Untuk meningkatkan kapasitas dalam mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di satuan pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan mengadakan webinar implementasi PAK dalam 3 batch pada tanggal 6-7 Maret, 13-14 Maret, dan 20-21 Maret 2024. Webinar ini diikuti oleh seluruh pengampu pendidikan di Indonesia.

Tomohon, 7 Maret 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada 6 instansi pemerintah, yakni: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, di Kantor DPRD Kota Tomohon, Kamis (7/3).

Top