Jakarta, 13 November 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan DM (Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)), salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT. WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DM ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 2 Desember 2019. 

KPK menetapkan DM dan empat tersangka lainnya pada 15 Agustus 2019 dalam dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Tersangka DM, pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk empat tersangka lain: YD, HS, JU dan MNF agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT. WAE merupakan perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Atas dugaan tersebut, sebagai pemberi, tersangka DM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id

Top