Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016 diselenggarakan dalam 2 tahap, yakni Senior Official Meeting (SOM) yang dilaksanakan pada Rabu, 23 November 2016 dan Puncak KNPK yang dilaksanakan pada Kamis, 1 Desember 2016. KNPK diadakan dengan tujuan antara lain: 1) Mendapatkan informasi, melakukan evaluasi dan sinergi terhadap inovasi yang telah dilakukan oleh K/L/O/P serta lembaga penegak hukum khususnya terkait pelayanan publik, reformasi birokrasi dan manajemen perkara; 2) Melaporkan kepada publik inovasi-inovasi tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, berintegritas dan akuntabel.

Rekomendasi SOM KNPK 2016 antara lain:

  1. Sistem/aplikasi berbasis IT yang terintegrasi untuk meningkatkan kualitas dan transparansi pelayanan publik;
  2. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number dalam pelayanan publik;
  3. Interkoneksi data dan sistem antar lembaga/kementerian untuk efisiensi pelayanan publik;
  4. Peran strategis masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menempatkan masyarakat sebagai penilaian keberhasilan melalui evaluasi berbasis dampak
  5. Keberlanjutan program reformasi birokrasi dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia lembaga penegak hukum, termasuk penggunaan penilaian dengan mengacu evaluasi berbasis dampak terhadap publik;
  6. Penguatan sistem pengawasan internal
  7. Penanganan perkara yang berintegritas dan profesional serta adanya standar wakti penanganan perkara untuk menjamin kepastian hukum;
  8. Penerapan Sistem Penanganan Perkara Terpadu (SPPT) antara Kepolisian dan Kejaksaan serta optimalisasi kewajiban pelaporan SPDP dari Kejaksaan dan Kepolisian kepada KPK melalui E Korsup berbasis online;
  9. Dukungan anggaran yang cukup dalam penanganan perkara termasuk pada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang berbasis at cost khususnya di Kepolisian dan Kejaksaan.

Rekomendasi IACF 2016 antara lain:

  1. Pemerintah perlu segera membentuk Arah Kebijakan yang menjadi Payung setiap inisiatif anti korupsi di Indonesia, termasuk membentuk mekanisme koordinasi kelembagaan;
  2. Peningkatan transparansi manajemen penanganan kasus oleh Aparat Penegak Hukum melalui pembangunan Database Penanganan Perkara;
  3. Penguatan kelembagaan penegak hukum terkait Koordinasi, Capacity Building, dan Sistem  Penanganan Perkara;
  4. Pemerintah perlu mempercepat penyelesaian masalah penyelamatan aset melalui pengesahan RUU Perampasan Aset, RUU Ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance;
  5. Penegakan mekanisme pencegahan konflik kepentingan antara penyelenggara layanan publik dengan sektor swasta;
  6. Membuka dokumen kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga dalam Pengadaan Barang dan Jasa serta memperkuat monev LKPP untuk menjamin akuntabilitasPengadaan Barang dan Jasa (PBJ)."

Selengkapnya, materi pertemuan puncak KNPK 2016 bisa diunduh di bawah ini:

Tema 1: Reformasi Sistem Penegakan Hukum

Tema 2: Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel

Laporan Akhir

Top