Merupakan pengembangan kajian Pendidikan Tinggi yang telah dilaksanakan KPK pada Tahun 2016. Di awal pendiriannya PTKL hanya berupa Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam bidang tertentu agar mampu meningkatkan kinerja pelaksana tugas bagi pegawai dan calon pegawai negeri sipil di suatu instansi/kementerian lembaga1. Dalam perkembangannya selain untuk memenuhi kebutuhan instansinya PTKL juga diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan sektor berdasarkan kebutuhan yang diatur dalam Undang-Undang sektoral.

Keluarnya Undang-Undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi seharusnya menegaskan keberadaan PTKL karena dalam salah satu pasal diamanatkan perlu adanya Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaran PTKL/LPNK, akan tetapi sampai lebih 5 (lima) tahun keberadaan Undang-Undang tersebut Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit. Ketiadaan regulasi yang mengatur penyelenggaraan PTKL tidak secara langsung berimbas kepada penutupan PTKL, bahkan sebaliknya PTKL terus tumbuh dan mendapat subsidi Pemerintah dengan jumlah tidak sedikit. Potensi tumpang tindih PTKL dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga tidak bisa dihindari, termasuk potensi pemborosan keuangan negara di dalamnya.

Tujuan dari kajian ini adalah memetakan dan mengidentifikasi potensi korupsi pada penyelenggaraan dan tata kelola PTKL serta, menyusun dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencegah terjadinya korupsi pada pengelolaan PTKL, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, tata laksana dan Sumber Daya Manusia (SDM).

 UNDUH KAJIAN TATA KELOLA PERGURUAN TINGGI KEMENTERIAN LEMBAGA

Top