Bumi, air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai fungsi yang sangat penting untuk membangun masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Berbagai peraturan perundangan yang menjadi landasan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH) belum dapat mewujudkan cita-cita tersebut.

Perbedaan pengaturan, tumpang tindih dan tidak lengkapnya pengaturan dalam peraturan perundangan menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan keadilan, kelestarian dan tata kelola SDA-LH yang baik. Hal tersebut ditunjukkan pula dengan munculnya ketidakpastian hukum, korupsi, konik penguasaan sumber daya alam dan ketimpangan sosial ekonomi akibat tidak terdistribusikannya SDA-LH secara adil. Pada gilirannya, hal tersebut menimbulkan iklim investasi yang tidak sehat. Kerugian negara akibat kehilangan penerimaan dan kerusakan lingkungan hidup terus terjadi. 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (selanjutnya disebut TAP MPR IX) merupakan landasan peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Ketetapan ini memberikan prinsip- prinsip dan arah kebijakan untuk pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Salah satu arah kebijakan itu adalah melakukan pengkajian ulang terhadap peraturan perundangundangan terkait dengan agraria dan sumber daya alam. TAP MPR IX juga menugaskan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut, mengubah dan/atau mengganti peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan TAP MPR ini. 

Pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam menurut TAP MPR IX harus berjalan atas dasar 12 prinsip sebagai berikut:

  1. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  3. Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unikasi hukum;
  4. Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;
  5. Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;
  6. Mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
  7. Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;
  8. Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;
  9. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;
  10. Mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;
  11. Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;
  12. Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan sumber daya alam. 

Berdasarkan kondisi tersebut, salah satu rencana aksi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNP-SDA) adalah melakukan kajian harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan SDA-LH. GNP-SDA merupakan inisiatif yang didasarkan pada Nota Kesepakatan Bersama (NKB) yang ditandatangani oleh 27 kementerian dan tujuh lembaga negara di Istana Negara pada tanggal 19 Maret 2015, disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Kajian harmonisasi peraturan perundang-undangan yang selanjutnya disebut kajian harmonisasi ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dukungan para pakar. Kajian ini mempelajari legislasi pada level undang-undang dalam lingkup pengelolaan SDA-LH. Melalui kajian ini diharapkan dapat terpetakan kekurangankekurangan dari masing-masing undang-undang serta potensi tumpang tindihnya sehingga dapat dibentuk rekomendasi perbaikan legislasi terkait dengan pengelolaan SDA-LH.

Selengkapnya, laporan kajian bisa diunduh pada link berikut : UNDUH

Dan paparan ringkasan hasil kajian: UNDUH

Top