Sejak diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai mandat dari implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), market penyedia alat kesehatan meningkat. Sejalan dengan itu, anggaran belanja alat kesehatan dari Pemerintah (APBN dan APBD) juga besar. Namun demikian, Indonesia masih sangat tergantung dari produk alat kesehatan yang berasal dari impor. Oleh karena itu, dana dari Pemerintah untuk alat kesehatan menjadi 1 dari 5 korupsi terbesar di sektor kesehatan.

Tayangan di bawah ini, akan menjelaskan ringkasan dalam bentuk tayangan hasil kajian KPK tentang alat kesehatan dengan objek kajian di Pusat maupun Daerah, Modus korupsi di sektor kesehatan, potensi masalah (indrastruktur dan prasarana teknologi, pengadaan, pengawasan, kelembagaan pengawasan, serta regulasi, dan rekomendasi solusinya).

Selengkapnya, ringkasan hasil kajian bisa diunduh pada link dibawah

UNDUH

Top