Kewajiban pelaporan kekayaan Penyelenggara Negara (PN) merupakan praktek yang lumrah di berbagai negara. Di Indonesia pun, pelaporan kekayaan PN ternyata telah dimulai sejak masa orde lama. Dan sekarang di era reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berdasarkan pasal 13 huruf (a) UU No. 30/2002, merupakan lembaga yang diberi kewenangan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan kekayaan PN. 

Namun demikian, walaupun kewajiban pelaporan kekayaan PN telah lama diterapkan tetapi sangat jarang ditemukan kajian mengenai efektivitas mekanisme pelaporan kekayaan tersebut. Bagi KPK sendiri, ini merupakan studi awal dan pertama kali untuk mengkaji efektivitas mekanisme pelaporan kekayaan PN. Selain itu, diratifikasinya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) lewat UU No. 7/2006 pada April 2006 merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki mekanisme pelaporan kekayaan PN antara lain dengan meningkatkan efektivitasnya di segala aspek, baik dari sudut pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, optimalisasi kewenangan yang ada, kapasitas kelembagaan, hingga kriteria dan prosedur pelaksanaannya.

Maksud dan tujuan utama dari studi ini adalah untuk mendapatkan solusi bagi peningkatan efektivitas mekanisme pelaporan kekayaan PN sebagai dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Data untuk analisa studi diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer didapat melalui wawancara mendalam dengan 13 pakar dan praktisi berbagai bidang, observasi business process Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan PN (Direktorat PP LHKPN), korespondensi dengan lembaga sejenis KPK di luar negeri serta penyebaran kuesioner terhadap PN di tingkat pusat (Jakarta) maupun daerah (4 daerah) dengan total 303 responden.

Laporan studi ini dibagi dalam 4 (empat) Bab. Bab I berisikan latar belakang studi, Bab II sejarah mekanisme pelaporan kekayaan PN di Indonesia dan berbagai gejala dan perilaku PN dan KPK yang berkontribusi terhadap tidak efektifnya mekanisme pelaporan kekayaan PN di Indonesia. Bab III berisikan analisa faktor-faktor yang menyebabkan PN dan KPK berperilaku tertentu yang berkontribusi terhadap kurang efektifnya mekanisme pelaporan kekayaan PN. Bab IV merupakan kumpulan solusi dan berbagai alternatifnya untuk menghilangkan faktor-faktor penyebab dari berbagai perilaku bermasalah tersebut. 

Selengkapnya Riset KPK dengan tema "Efektivitas Mekanisme Pelaporan Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia", bisa didownload pada link di bawah ini:

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Mekanisme-Pelaporan-Kekayaan-Penyelenggara-negara.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top