Secara teoritis, kejahatan perbankan khususnya pembobolan dan penjarahan bank didorong oleh motif untuk menguntungkan pribadi bankir dengan cara merugikan bank dan masyarakat. Dalam kenyataannya praktek ini pernah dan selalu akan terjadi di belahan dunia manapun, baik di negara maju maupun negara berkembang. Praktik tersebut selalu terjadi ketika kesempatan untuk melakukannya terbuka.

Secara empiris, tindak pidana korupsi perbankan melalui penipuan, pembobolan dan penjarahan seringkali terjadi di Indonesia. Hampir setiap tahun hal tersebut terjadi baik yang menimpa bank besar maupun bank kecil. Baik yang dilakukan oleh pihak dalam bank maupun pihak luar bank. Baik yang dilakukan oleh pemilik bank maupun oleh pegawai bank.

Tindak kejahatan yang dilakukan pun semakin beragam dan kompleks. Dari mulai pembobolan kartu kredit, pemalsuan kartu ATM, pemindahbukuan secara ilegal, transfer fiktif, surat tagihan bodong, NCD fiktif sampai kredit fiktif.
Kejahatan yang relatif kecil dan dilakukan oleh pegawai rendahan biasanya terjadi karena kelemahan dalam sistem prosedur di dalam bank. Kejahatan besar yang dilakukan manajemen puncak dan pemilik bank biasanya bukan karena kelemahan prosedur internal, tetapi lebih diakibatkan kelemahan karakter bankir.

Terlepas dari siapapun yang melakukannya, praktek pembobolan dan korupsi perbankan adalah sangat berbahaya karena dapat menggoyahkan keamanan sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. Karena itu penegakan hukum dan tindakan preventif menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan perbankan.

Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan dilakukan dengan tujuan untuk : (1) mengklasifikasikan antara kejahatan perbankan umum dengan tindak pidana korupsi pada sektor perbankan. (2) mendapatkan gambaran awal – yang sebisa mungkin menyeluruh – tentang potensi dan kondisi kejahatan perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan termasuk korupsi pada lembaga perbankan. (3) memetakan potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi yang mungkin terjadi pada sektor perbankan serta modus operandinya, (4) mendapatkan gambaran awal yang dari waktu ke waktu bisa digunakan sebagai data pembanding dengan kondisi di masa depan, (5) mencari akar masalah atas potensi terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan, (6) menyusun masukan yang dapat digunakan untuk menghindari terjadinya kejahatan perbankan dan korupsi pada sektor perbankan, (7) menyusun masukan mengenai penanganan kejahatan perbankan dan kasus korupsi pada sektor perbankan terkait dengan kewenangan KPK.

Hasil selengkapnya Studi Modus Korupsi di Sektor Perbankan bisa didownload di bawah ini.

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Modus_Korupsi_Sektor_Perbankan.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top