Dalam globalisasi ekonomi saat ini, korupsi telah menjadi masalah internasional yang membutuhkan kerjasama dan komitmen dari seluruh negara untuk mengatasinya. Kerjasama, keterbukaan dan komitmen baik dari negara berkembang maupun negara maju dibutuhkan untuk memutuskan rantai korupsi ini. Karenanya dibutuhkan suatu konvensi yang bisa diterima dan dipatuhi oleh seluruh negara tanpa terkecuali.

Dalam Resolusi 55/61 pada tanggal 4 desember 2000, sidang umum PBB (Persatuan Bangsa Bangsa) menegaskan bahwa dibutuhkan sebuah perangkat hukum yang efektif untuk memerangi korupsi. Melalui resolusi 55/61 dibentuk sebuah panitia ad-hoc untuk mengembangkan dan mengkaji draft UNCAC.

Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang diikuti Indonesia pada tanggal 9 Desember 2003 di Merida Meksiko bersama 137 negara lainnya menjadi bukti awal komitmen Indonesia untuk memperbaiki diri melalui pemberantasan korupsi. Dengan ikutsertanya Indonesia meratifikasi konvensi ini pada 21 maret 2006 yang kemudian diikuti dengan disyahkannya UU no. 7 tahun 2006, menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk benar-benar mengimplementasikan konvensi ini. Adanya dukungan internasional yang kuat melalui konvensi ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah berubah 5 kali, akan tetapi peraturan perundang-undangan tersebut dianggap tidak memadai karena belum secara khusus membahas tentang kerjasama internasional dalam hal pengembalian aset. Disahkannya UNCAC juga tidak begitu saja sanggup mengatasi masalah korupsi yang menggerogoti bangsa ini. Dalam pelaksanaannya dibutuhkan banyak usaha dan kesungguhan tidak hanya dari institusi penegak hukum namun juga dari seluruh elemen masyarakat, karena pelaksanaan UNCAC tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun juga menuntut peran aktif dari sektor swasta dan masyarakat madani (civil society).

Tujuan Studi:

  • Memantau kesungguhan Indonesia dalam melaksanakan pasal-pasal UNCAC yang sudah terdapat pada peraturan perundangan di Indonesia
  • Memantau harmonisasi peraturan perundangan Indonesia terhadap pasal-pasal UNCAC.

Manfaat Studi:

  • Sebagai bahan pelengkap laporan tahunan pelaksanaan UNCAC di Indonesia
  • Sebagai bahan bagi kelanjutan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan UNCAC.

Studi ini merupakan studi literatur yang dilengkapi dengan pendapat para ahli dan stakeholder yang relevan. Hasil studi dilaporkan secara deskriptif dengan menitikberatkan pada kajian terhadap data-data yang dikumpulkan dari berbagai sumber. Sumber data/informasi yang digunakan dalam studi ini berasal dari publikasi, pelaporan dan catatan yang diperoleh dari berbagai media termasuk institusi terkait.

Selengkapnya Riset KPK dengan tajuk "Gap Analysis Pelaksanaan Peraturan Perundangan di Indonesia terhadap UNCAC", bisa didownload pada link di bawah ini:

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/GAP-Analysis-Indonesia-terhadap-UNCAC.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top