Fakta yang dijumpai saat ini, pelayanan sektor publik merupakan salah satu sektor di mana tindak pidana korupsi terutama dalam bentuk penyuapan, pemerasan maupun gratifikasi masih banyak terjadi. Bahkan hal tersebut sudah mulai dilakukan secara sistematis serta semakin meluas dan semakin canggih dalam proses pelaksanaannya.

Untuk dapat mencegah secara efektif terjadinya korupsi, hendaknya dihindari pengukuran korupsi yang sematamata bertujuan untuk mendeteksi pelaku korupsi dan menghukumnya. Penting untuk menempatkan strategi pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi sejak awal.

Dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi, perlu diidentifikasi dan dianalisa faktor-faktor yang menjadi akar penyebab yang berkontribusi menimbulkan korupsi pada sektor publik.

Oleh karena itu penting untuk menilai tingkat integritas sektor publik yang secara sistematis dapat menggambarkan sifat-sifat korupsi di sektor publik tersebut. Penilaian yang dilakukan langsung oleh pengguna layanan publik ini diharapkan mampu mengubah perspektif layanan dari orientasi pada penyedia layanan (supply) menjadi perspektif pengguna layanan.

Survei Integritas Sektor Publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara reguler tiap tahun dilakukan untuk mengukur hal tersebut.

Melalui diseminasi secara aktif hasil survei integritas sektor publik kepada media massa, masyarakat dan lembaga penyedia layanan, diharapkan akan mendorong sektor publik secara sukarela melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama di unit layanan publiknya. Upaya tersebut bila dilakukan secara komprehensif pada akhirnya akan menaikkan integritas sektor publik yang bersangkutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor publik.

Nilai rata-rata Integritas Sektor Publik Indonesia Tahun 2009 adalah 6,50. Nilai tersebut lebih rendah dibanding dengan nilai integritas tingkat pusat dan daerah tahun 2008 yang rata-rata 6,84 dan 6,69, namun sedikit lebih tinggi dari nilai integritas pusat tahun 2007 yang rata-rata 5,53.

Penurunan tersebut sebagian dikarenakan mulai tahun 2009, KPK menetapkan standar minimal integritas sektor publik, dengan nilai 6 sebagai standar integritas minimal yang harus dipenuhi oleh instansi penyedia layanan publik. Penetapan standar minimal integritas tersebut sekaligus bertujuan untuk membatasi keragaman jawaban responden atas persepsi yang berbeda akibat perbedaan tingkat pendidikan, golongan umur, domisili, jenis pekerjaan maupun status responden terhadap pertanyaan yang diajukan.

Nilai integritas 6,50 dianggap masih cukup rendah, mengingat hanya sekitar 0,5 di atas standar integritas minimal yang ditetapkan oleh KPK. Nilai tersebut juga masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan negara lain seperti Korea yang memiliki nilai integritas mencapai 9. 

[row] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Survei-Integritas-2009.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"][/column] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Integrity-Survey-2009-english.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD (english version)" button_color="#ffffff"][/column] [/row]

 

 

Top