Penilaian Insiatif Anti Korupsi (PIAK) dilakukan dengan tujuan untuk mengukur apakah suatu instansi publik telah menerapkan sisitem dan mekanisme yang efektif untuk mencegah dan mengurangi korupsi di lingkungannya.

Inisiatif Antikorupsi instansi yang akan dinilai oleh KPK terdiri dari indikator kode etik khusus, transparansi dalam manajemen SDM, transparansi penyelenggara negara, transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengaduan masyarakat, akses publik dalam memperoleh informasi, pelaksanaan saran perbaikan yang diberikan oleh BPK/APIP/KPK serta kegiatan promosi antikorupsi.

Peserta PIAK 2011 diikuti oleh 18 Kementerian/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu Pemerintah Provinsi dan 10 Pemerintah Kota. Untuk masing-masing Kementerian/Lembaga diwakili oleh tiga unit utama (setingkat eselon satu), dengan komposisi Sekretariat Jenderal dan dua unit utama lain (setingkat eselon satu) yang penetapannya diserahkan kepada pihak Inspektorat, kecuali Kepolisian yang diikuti enam unit utama dan Kementerian Pekerjaan Umum yang diikuti lima unit utama. Dengan demikian, peserta PIAK 2011 di tingkat Kementerian/Lembaga berjumlah 59 unit utama dari 18 Kementerian/Lembaga.

Presentasi ini memuat secara lengkap tentang PIAK 2011, mulai dari kriteria penilaian hingga hasilnya. Juga tertera instansi mana yang mendapat penilaian tertinggi untuk masing-masing kategori penilaian.

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Laporan-hasil-penilaian-inisiatif-antikorupsi-2011.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top