Sebagai lembaga publik yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, KPK diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.

Selain pelaporan ke DPR dan audit BPK, KPK juga perlu mengetahui persepsi dan harapan masyarakat terhadap kinerja dan capaian KPK sebagai salah satu wujud mekanisme pengawasan lembaga publik oleh masyarakat. Untuk itu, KPK secara berkala melakukan survei yang ditujukan untuk mendapatkan pemahaman mengenai persepsi dan harapan masyarakat terhadap korupsi dan KPK.

Sasaran kegiatan Survei Persepsi Masyarakat terhadap korupsi dan KPK tahun 2011 (SPM 2011) ini adalah untuk memacu pembenahan internal KPK baik berupa kritik, masukan dan saran agar KPK lebih handal, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan Undang-Undang yang diamanatkan. Selain itu informasi mengenai pemahaman masyarakat terkait korupsi dan KPK dapat membantu mengembangkan strategi yang efektif dalam memberantas korupsi, juga menjadi alat ukur efektivitas kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya.

Tujuan pelaksanaan SPM tahun 2011 ini adalah untuk:

  • Mendapatkan gambaran perkembangan pemahaman masyarakat mengenai korupsi. Hal ini meliputi: kesadaran, pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap korupsi.
  • Mengetahui perkembangan persepsi masyarakat mengenai KPK. Hal ini meliputi kesadaran, pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat terhadap KPK, serta penilaian dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja KPK.

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Survei-persepsi-masyarakat-ttg-korupsi-dan-KPK-2011.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

 

Top