PIAK merupakan pengembangan/modifikasi dari AIA (Anti-Corruption Initiative Assessment) yang dilakukan oleh badan antikorupsi Korea Selatan ACRC (Anti Corruption and The Civil Rights Commission) sejak tahun 2002. PIAK merupakan kegiatan penelitian rutin yang dilaksanakan setiap tahun. Pada awal pelaksanaannya, dilakukan dalam bentuk pilot project di enam unit utama setingkat eselon satu, yang terdiri dari empat unit utama Departemen Keuangan dan dua unit Departemen Pendidikan Nasional.

Tahun kedua PIAK (2010) diikuti oleh 18 Kementerian/Lembaga (80 Unit Utama), 2 Pemerintah Provinsi, 4 Pemerintah Kota, dan 2 Pemerintah Kabupaten. Total laporan kuantitatif yang diterima sebanyak 118 dan laporan kualitatif (inovasi) sebanyak 55 Laporan. Selanjutnya tahun 2011 PIAK diikuti oleh 18 Kementerian/Lembaga (59 Unit Utama), 1 Pemerintah Provinsi dan 10 Pemerintah Kota dengan total laporan kuantitatif sebanyak 70 dan laporan kualitatif (inovasi) sebanyak 30 laporan.

KPK terus berusaha melakukan penyempurnaan penyelenggaraan PIAK, tidak hanya jumlah peserta yang terus meningkat tetapi juga dilakukan penyempurnaan dalam indikator penilaian, kuesioner, metode verifikasi dan perbaikan lainnya dalam rangka penyempurnaan kegiatan ini. Dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki KPK saat ini, penentuan sasaran peserta PIAK adalah instansi peserta PIAK tahun sebelumnya yang masih memiliki skor rendah, instansi yang menjadi fokus KPK, dan instansi yang belum pernah menjadi peserta PIAK.

Instansi peserta PIAK tahun sebelumnya yang sudah mendapat skor baik (di atas batas minimal yang telah ditetapkan KPK), tidak diikutsertakan lagi pada PIAK tahun berikutnya. Pertimbangannya, pada tahap awal upaya dan inisiatif lembaga/instansi dalam membangun upaya pencegahan korupsi di lembaganya dinilai sudah cukup. Dalam rangka mengakomodir perkembangan inisiatif anti korupsi pada instansi yang telah mendapatkan nilai baik, maka KPK akan mengembangkan konsep PIAK menjadi konsep yang lebih komprehensif dan bisa mengukur inisiatif anti korupsi peserta baru maupun peserta lama. Oleh karena itu, KPK membutuhkan pendapat/masukan ahli terkait konsep baru PIAK tersebut.

Tujuan pelaksanaan PIAK-Lanjutan adalah mendapatkan konsep PIAK yang komprehensif dan dapat diterapkan. Adapun manfaat yang diperoleh adalah:

  • Menjadi basis data upaya pencegahan khususnya untuk peserta PIAK baru;
  • Mengetahui perkembangan upaya pencegahan korupsi di lembaga/instansinya bagi peserta PIAK lama.

Indikator yang digunakan dalam kegiatan PIAK tahun 2009 s.d. 2011 secara umum sama, namun dalam rangka penajaman penilaian terdapat penambahan satu indikator pada variable utama yaitu mekanisme pengaduan masyarakat. Berikut merupakan indikator yang digunakan dalam Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi pada tahun 2009 - 2011.

Selengkapnya, "Pengembangan Konsep Penilaian Inisiatif Anti-Korupsi (PIAK) Lanjutan tahun 2011" bisa didownload pada link di bawah ini:

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/Pengembangan-konsep-PIAK-Lanjutan-2011.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top