Dalam rangka optimalisasi pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah membangun sistem antikorupsi di instansinya dengan melakukan Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK)  2012. PIAK merupakan upaya KPK untuk membangun sistem antikorupsi di instansi dengan lebih sistematis melalui penilaian terhadap inisiatif yang dilakukan oleh pimpinan instansi dalam menerapkan program-program antikorupsi.


PIAK tahun 2012 melibatkan 36 instansi, yakni 23 instansi pusat dan 13 pemerintah daerah. Pada instansi pusat, peserta PIAK diwakili oleh 18 Kementerian, 3 Badan, Mahkamah Agung,  dan Sekretariat Jenderal DPR. Sementara pemerintah daerah diwakili oleh 13 pemerintah kota (pemkot). Total unit utama yang terlibat dalam penilaian sebanyak 108 unit utama.

Keikutsertaan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam PIAK bersifat voluntary basis. Dalam hal ini, peserta PIAK melakukan penilaian sendiri (self assessment) terhadap pertanyaan-pertanyaan terkait inisiatif antikorupsi yang telah dilakukannya, berikut bukti-bukti pendukungnya. Hasil penilaian diverifikasi oleh tim dari KPK dibantu oleh beberapa orang tenaga ahli.

Tahapan kegiatan PIAK 2012 dimulai dari tahap penjelasan pelaksanaan kegiatan hingga pemaparan hasil PIAK kepada peserta, yang berlangsung dari 15 Februari-4 Oktober 2012.


Berikut ini adalah hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi tahun 2012:

  • Nilai PIAK Nasional adalah 5,34, dengan perincian nilai indikator utama 5,85 dan nilai indikator inovasi adalah 2,45. Nilai tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata seluruh peserta PIAK. Nilai standar minimal PIAK yang ditetapkan oleh KPK adalah 6,00. Secara keseluruhan nilai rata-rata PIAK 2012 dibandingkan dengan nilai rata-rata PIAK 2011 mengalami peningkatan dari 4,50 menjadi 5,34. Namun, bila dilihat dari standar minimal yang ditetapkan KPK terhadap nilai PIAK, maka nilai ini masih terhitung rendah.
  • Pada instansi pusat terdapat 14 instansi yang mendapat nilai di atas enam. Lima besarnya adalah Kementerian Perhubungan (7,65), Kementerian Perdagangan (7,49), Kementerian ESDM (7,23), Kementerian Dalam Negeri (6,99), dan Kementerian Kehutanan (6,99).
  • Pada pemerintah daerah terdapat tiga instansi yang memiliki nilai di atas 6,00, yaitu Pemkot Palembang (7,38), Pemkot Manado (7,23) dan Pemkot Medan (7,15).  
  • Terdapat 37 unit utama di instansi pusat yang memperoleh nilai di atas 6. Lima unit utama  dengan nilai tertinggi adalah Setjen Kementerian Perhubungan (8,23), Setjen Kementerian Perdagangan (7,93), Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag (7,84) Ditjen Sumberdaya Perangkat Pos dan Informatika Kemkoninfo (7,65), dan Setjen Kementerian ESDM (7,54).  

Lebih lengkapnya, hasil Penilaian Inisiatif Anti Korupsi (PIAK) 2012 bisa didownload pada link di bawah ini.

[file_download url="images/tema/litbang/penelitian/PIAK-2012.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top