Kegiatan ini diselenggarakan di Jakarta pada 7 Februari 2014. Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan minerba yang efektif, meliputi (1) sistem informasi dan data minerba yang memungkinkan pelaporan yang akurat dan tepat waktu, (2) adanya sistem pelaporan yang memungkinkan pengawasan atas laporan produksi sehingga dapat mencegah atau mendeteksi secara dini terjadinya tindak pidana korupsi, (3) adanya aturan yang memadai sehingga memungkinkan pelaksanaan tata kelola pertambangan minerba yang baik.

Adapun sasaran yang hendak dicapai adalah (1) pelaksanaan penataan izin usaha pertambangan, (2) pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha pertambangan minerba, (3) pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan minerba, (4) pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang minerba, (5) pelaksanaan pengawasan penjualan dan pengangkutan/pengapalan hasil tambang minerba.

Lokus kegiatan berpusat di 12 Provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

Koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara memerlukan peran serta dari 3 stakeholder:

a. Peran Pemerintah Pusat, diantaranya:

  • Menyiapkan data dan informasi yang mendukung terlaksananya kegiatan
  • Menyusun aturan perundang-undangan kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi
  • Melakukan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi pelaksanaan rencana aksi


b. Peran pemerintah Provinsi, diantaranya:

  • Menyiapkan data dan informasi terkait dengan IUP yang diterbitkan oleh Gubernur dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat provinsi
  • Mengkoordinasikan pengumpulan data dari kabupaten/kota
  • Memfasilitasi rapat koordinasi lintas instansi yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota di lingkungan provinsi yang bersangkutan
  • Mengimplementasikan rencana aksi dan melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara untuk IUP yang diterbitkan gubernur
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat kabupaten/kota.


c. Peran Pemerintah Kabupaten/Kota, diantaranya:

  • Menyiapkan data dan informasi terkait dengan IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat kabupaten/kota
  • Mengimplementasikan rencana aksi dan melakkan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana aksi pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat kabupaten/kota.


Selengkapnya, materi paparan KPK Rapat Koordinasi dan Supervisi: Pengelolaan pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 provinsi di Indonesia bisa didownload pada link di bawah ini:

[row] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Paparan-KPK-Koordinasi-Supervisi-Minerba-2014.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD (paparan)" button_color="#ffffff"][/column] [column size="1/2"][file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Matriks-Rencana-Aksi-Koordinasi-Supervisi-Minerba-2014.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD (matriks renaksi)" button_color="#ffffff"][/column] [/row]

Top