Maksud dan tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi dan permasalahan pada sistem pengelolaan dana pendidikan di Kementerian Agama, dan memberikan saran perbaikan untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana pendidikan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ruang lingkup kajian meliputi sarana dan prasarana (Rehab, Pembangunan RKB, Lab, dll), bantuan siswa miskin, tunjangan guru, dosen (PNS & non PNS), bantuan operasional (madrasah/pontren), akreditasi, penelitian, dll.


a. Permasalahan utama pada bantuan Sarana & Prasarana (Sarpras)

  • Pemberian bantuan sarpras tanpa didasari perencanaan yang baik
  • Mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance
  • Proses verifikasi proposal belum optimal
  • Kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan direktorat PD pontren tidak transparan dan tidak akuntabel
  • Data penerima bantuan sarpras tidak teradministrasi dengan baik
  • Klasifikasi dan jumlah jenis bantuan di Dit. PD pontren tidak efisien
  • Petunjuk teknis (Juknis) pada Dit. PD pontren belum optimal mendukung pelaksanaan program
  • Pengelolaan anggaran bantuan oleh Kemenag pusat tidak efisien
  • Kemenag belum siap mengelola bantuan sarpras akibat perubahan akun.


b. Permalasahan utama pada bantuan siswa miskin

  • Terdapat ketidaksesuaian antara Juknis dan pelaksanaan pengelolaan BSM
  • Penggunaan BSM tidak sesuai peruntukkan
  • Penanganan pengaduan masyarakat serta monitoring dan evaluasi belum optimal


c. Lain-lain

  • Jumlah satker kemenag tidak efektif
  • Sistem informasi yang ada belum optimal untuk digunakan sebagai data acuan dalam pengambilan kebijakan
  • Belum ada aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah
  • Adanya pungutan untuk mendanai kegiatan yang sudah dianggarkan.


Rekomendasi utamanya yaitu perbaikan tata kelola secara signifikan antara lain:

  • Perlu dilakukan beberapa perbaikan di level peraturan/kebijakan seperti Peraturan Menteri atau juknis
  • Perbaikan database, pengoptimalan sistem IT dan penanganan sistem pengaduan masyarakat
  • Peningkatan pengawasan atas pelaksanaan aturan yang sudah ada juga perlu dilakukan seperti kepatuhan transparansi penyaluran, peruntukkan penggunaan bantuan, dan ketepatan waktu penyaluran
  • Pembuatan aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Sekolah.

[file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/Paparan-Kajian-Pendidikan-Islam-KPK-2015.pdf" show_title="no" margin="10px" show_count="no" show_like_count="no" resumable="no" button_text="DOWNLOAD" button_color="#ffffff"]

 

Top