Pengelolaan sumberdaya kelautan dilakukan melalui sebuah kerangka hukum untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. Dengan demikian, pembangunan kelautan haruslah memberikan arahan dalam pendayagunaan sumberdaya kelautan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan keterpeliharaan daya dukung ekonomi pesisir dan laut.

Pada Tahun 2014 KPK melakukan Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumberdaya Kelautan Indonesia, kajian tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi monitoring sesuai dengan amanat UU No. 30 tahun 2002. Kajian ini merupakan salah satu upaya KPK mendeteksi permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, untuk menjadi dasar perbaikan sistem dalam rangka mencegah korupsi, dan menyelamatkan kekayaan negara, dengan tujuan antara lain:

  • Penegasan dan penegakan kedaulatan serta hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia atas wilayah laut melalui penegasan batas wilayah laut Indonesia, pengaturan pengelolaan ruang laut dan pemanfaatan sumberdaya yang ada di dalamnya.
  • Mendorong perbaikan tata kelola sektor kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan memperhatiakan aspek keberlanjutan, konsistensi, keterpaduan, kepastian hukum, kemitraan, pemerataan, peran serta masyarakat, keterbukaan, desentralisasi, akuntabilitas, dan keadilan.
  • Perbaikan sistem pengelolaan ruang laut dan sumberdaya kelautan untuk mencegah korupsi, kerugian keuangan negara dan kehilangan kekayaan negara.

Untuk memenuhi seluruh materi/substansi yang diminta KPK untuk Rencana Aksi Pemerintah Pusat, KKP mengkoordinasikan pemenuhan Rencana Aksi dengan seluruh K/L terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta K/L terkait lainnya.

Sesuai periode pelaporan tahun 2015, KKP telah melaporkan Rencana Aksi Pemerintah Pusat kepada KPK sebanyak dua kali, yaitu Juni 2015 dan Desember 2015. Untuk periode pelaporan sementer I tahun 2016, KKP belum mengkoordinasikan K/L terkait dalam rangka memperbaharui Rencana Aksi yang telah dilakukan sebelumnya.

Hasil kajian menunjukkan delapan permasalahan muncul dalam pengelolaan ruang laut dan pengelolaan sumberdaya kelautan, yaitu:

  • Tata batas wilayah laut Indonesia yang belum jelas;
  • Penataan ruang laut yang belum lengkap dan masih bersifat parsial;
  • Peraturan perundang-undangan yang belum lengkap dan masih tumpang tindih satu sama lain;
  • Tidak terkendalinya pencemaran dan kerusakan di laut;
  • Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di laut;
  • Sistem data dan informasi terkait wilayah laut, penggunaan ruang laut, dan pemanfaatan sumberdaya yang ada didalamnya, belum lengkap dan tidak terintegrasi;
  • Belum optimalnya penerimaan negara dari pemanfaatan ruang laut dan sumberdaya yang ada di dalamnya;
  • Belum optimalnya program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.

[file_download url="images/tema/litbang/pengkajian/pdf/lap-seminar-1-tl-kelautan.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"]

 

 

Top