Pertambangan mineral dan batubara (Minerba) merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) tak terbarukan (unrenewable) yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia untuk dapat dikelola dengan baik. Pengelolaan sumber daya alam tersebut harus mengacu pada UUD 1945, khususnya pasal 33 yang mengamanatkan pengelolaan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor (No.) 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan salah satu wujud pelaksanaan hak pengelolaan negara terhadap sumber daya tersebut. UU Pertambangan Minerba membawa semangat pengelolaan pertambangan Minerba yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. UU tersebut juga menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan.

Memperhatikan nilai strategis dari sumber daya alam (SDA) termasuk sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencetuskan lahirnya Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN-PSDA) yang dideklarasikan pada 9 Juni 2014 di Ternate. Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam oleh Ketua KPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung. Deklarasi penyelamatan SDA tersebut berisi komitmen untuk mendukung tata kelola SDA yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; dan mendukung penyelamatan kekayaan SDA Indonesia; serta melaksanakan penegakan hukum di sektor SDA sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batubara (Korsup Minerba) merupakan salah satu bagian dari GN-PSDA. Fungsi koordinasi dan supervisi ini merupakan peran trigger mechanism yang dijalankan oleh KPK sesuai dengan mandat UU No.30/2002 tentang KPK. Karenanya KPK mendorong pelibatan banyak pihak dalam kegiatan serta mengakselerasi berbagai bentuk upaya yang dapat membantu penyelamatan SDA Indonesia. Korsup Minerba sendiri mencakup 5 (lima) aspek sasaran utama, yakni : (1) penataan izin usaha pertambangan (IUP); (2) Pelaksanaan kewajiban keuangan pelaku usaha; (3) Pelaksanaan pengawasan produksi pertambangan; (4) Pelaksanaan kewajiban pengolahan/pemurnian hasil tambang; dan (5) Pelaksanaan pengawasan penjualan & pengangkutan/pengapalan hasil tambang.

Sebagai bentuk dokumentasi perjalanan Korsup Minerba, laporan ini disusun dengan mengumpulkan, melakukan rekap, dan pengolahan data hasil-hasil Korsup Minerba. Termasuk melakukan interpretasi dan analisis singkat mengenai tindak lanjut dan perkembangan capaian dari pelaksanaan Korsup Minerba. Laporan disusun oleh tim kerja Publish What You Pay Indonesia yang berkolaborasi dengan tim Litbang KPK yang membidangi GN-PSDA, khususnya di sektor Minerba dan Energi. Penyusunan laporan menggunakan metode deskriptif, berdasarkan data-data hasil rekonsiliasi yang dilaporkan dalam pelaksanaan Korsup, dengan melakukan klarifikasi dan cross-check kepada pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Korsup Minerba.

[table]

Indonesia Version: English Version:
[file_download url="images/litbang/Koordinasi-dan-Supervisi-Pertambangan-Mineral-dan-Batubara.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"] [file_download url="images/litbang/Coordination-and-Supervision-Mineral-and-Coal-Mining-Sector.pdf" show_title="no" color="#666" background="#fff" icon="icon: download" show_count="no" show_like_count="no"]

[/table]

Top