LAPORAN KAJIAN TATA KELOLA E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025
|
LAPORAN KAJIAN TATA KELOLA E-PROCUREMENT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2025 Evolusi sistem Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dari metode manual (paper-based) menuju sistem elektronik (e-procurement) dilakukan sebagai upaya untuk memerangi korupsi dalam pengadaan. Namun demikian, korupsi PBJ masih menjadi permasalahan serius. Data KPK tahun 2024 menunjukkan bahwa korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa menempati peringkat kedua perkara yang paling banyak ditangani. Selain itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 pada dimensi internal PBJ mencatat skor nasional sebesar 64,83, yang mengindikasikan pengelolaan PBJ masih berada pada kategori rentan terhadap korupsi. Di Indonesia, penerapan e-procurement dimulai sejak pertengahan tahun 2000-an sebagai bagian dari reformasi PBJ untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha, dan efisiensi belanja negara. Sistem ini dikelola secara nasional oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa |
|
Pemerintah (LKPP) dan wajib diterapkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD). Pelaksanaan e-procurement dilakukan melalui berbagai platform, seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), e-Tendering, serta e-Purchasing melalui e-Katalog, yang terintegrasi secara bertahap dan telah menjadi instrumen utama dalam penyelenggaraan PBJ pemerintah secara regulatif. Meskipun demikian, penerapan e-procurement belum sepenuhnya mampu mengatasi permasalahan tata kelola PBJ. Risiko penyimpangan masih ditemukan pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, penetapan spesifikasi dan HPS, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan dan pengawasan kontrak. Kondisi ini menunjukkan bahwa efektivitas e-procurement tidak hanya ditentukan oleh digitalisasi proses, tetapi sangat bergantung pada kualitas tata kelola, integritas pelaku, dan efektivitas pengawasan. |