KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA TATA KELOLA DAN STRUKTUR HARGA OBAT TAHUN 2025
Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk penyediaan obat yang bermutu dan terjangkau, merupakan salah satu dari 17 program prioritas Presiden dalam Asta Cita. Komitmen ini ditegaskan kembali dalam Prioritas Nasional ke-4 RPJMN 2025–2029, yang menempatkan penguatan sumber daya manusia dan kesehatansebagai agenda utama, termasuk melalui peningkatan kapasitas obat dan makanan yang memenuhi syarat. Dalam kerangka tersebut, ketersediaan dan keterjangkauan obat bukan hanya isu sektor kesehatan tetapi juga instrumen strategis pembangunan nasional.Namun, ketika sistem pengadaan dan pembiayaan obat berkembang semakin kompleks, muncul dinamika baru di sepanjang rantai pasok dan pasar obat. Tantangan tidak hanya berkaitan dengan kelangkaan obat, tetapi juga tingginya disparitas harga obat. Obat dengan zat aktif dan khasiat yang sama dapat dipasarkan dengan harga yang jauh berbeda, dipengaruhi oleh struktur harga, distribusi, fiskal, dan praktik pemasaran. Dalam konteks sistem kesehatan yang rigid, perbedaan menjadi semakin relevan karena memengaruhi keseimbangan antara keterjangkauan, keberlanjutan pasokan, dan integritas tata kelola obat. Sehubungan dengan hal tersebut, dan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat menghambat pelayanan kesehatan yang berkualitas, KPK melaksanakan kajian khusus mengenai tata kelola dan struktur harga obat. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan metode campuran, yang menggabungkan teknik pengumpulan dan analisis data secara kualitatif dan kuantitatif.