KAJIAN PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBATASAN TRANSAKSI UANG KARTAL (PTUK) (CRA TERHADAP DRAFF RUU PTUK) TAHUN 2025
KAJIAN PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI PEMBATASAN TRANSAKSI UANG KARTAL (PTUK) (CRA TERHADAP DRAFF RUU PTUK) TAHUN 2025
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), peredaran uang kartal di Indonesia meningkat signifikan dari Rp7,37 triliun pada 2019 menjadi Rp11,5 triliun pada 2024, dengan pertumbuhan tahunan berkisar 27–53 persen. Peningkatan ini tidak hanya mendukung transaksi ekonomi legal, tetapi juga dimanfaatkan dalam berbagai tindak pidana kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, perjudian, pendanaan terorisme, dan politik uang. Sifat uang kartal yang anonim, mudah digunakan, sulit dilacak, dan cepat dialihkan menjadikannya instrumen yang rentan disalahgunakan, sejalan dengan Rational Choice Theory yang dikemukakan oleh Gary S. Becker (1968), di mana pelaku kejahatan bertindak rasional dengan mempertimbangkan manfaat yang lebih besar dibandingkan risiko hukum.
Indikasi tersebut diperkuat oleh temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap transaksi tunai mencurigakan bernilai besar dalam kontestasi Pemilu 2024, khususnya melibatkan calon legislatif. Praktik penggunaan uang kartal sebagai sarana politik uang juga tercermin dalam berbagai penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR dan kepala daerah menjelang pemilu dan pilkada. Kondisi ini menjadi dasar rasional bagi KPK untuk melakukan Studi Pencegahan Korupsi melalui Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai upaya menekan korupsi, pencucian uang, dan politik uang serta memperkuat transparansi dan integritas sistem keuangan dan demokrasi.
Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) pada kondisi saat ini masih memerlukan penyesuaian substansial agar selaras dan konsisten dengan kerangka regulasi yang telah berlaku. Secara khusus, pengaturan dalam RUU PTUK perlu diharmonisasikan dengan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Ketidaksinkronan antarregulasi berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian hukum, serta melemahkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan. KPK memberikan rekomendasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) secara komprehensif guna memastikan keselarasan dengan kerangka regulasi yang telah berlaku serta meningkatkan efektivitas pengaturannya sebelum proses pengesahan termasuk Mendorong RUU PTUK dimasukkan dalam Prioritas Legislasi dan dibahas secara kolaboratif oleh Pemerintah dan Legislatif, untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang- Undang sebagai instrumen regulasi strategis dalam upaya pencegahan korupsi.