• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Lelang Barang Rampasan & BMN
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • Klarifikasi Hoax
  • Kegiatan
    • Pengumuman
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
    • Sidang Tipikor
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
    • Pustaka
    • Daftar Pencarian Orang
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • kajian identifikasi potensi korupsi tata kelola program makan bergizi gratis mbg tahun 2025
Regulasi 2026

KAJIAN IDENTIFIKASI POTENSI KORUPSI TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) TAHUN 2025

Kajian Identifikasi Potency Korupsi TATA KELOLA PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) TAHUN 2025

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan Program Strategis Nasional yang diusung oleh pemerintahan Prabowo–Gibran sebagai bagian dari program hasil cepat (quick wins) dalam rangka merealisasikan janji kampanye Pemilu 2024. Program ini didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan, yaitu sebesar Rp85,3 triliun pada tahun 2025, dengan sasaran 55,1 juta penerima manfaat. Pada tahun 2026, jumlah penerima manfaat meningkat menjadi 82,9 juta orang, dengan alokasi anggaran yang lebih besar, mencapai Rp268 triliun.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, Presiden memberikan mandat kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk menyelenggarakan Program MBG, termasuk kewenangan dalam pembentukan regulasi pendukung, penyusunan standar, pelaksanaan, serta pengawasan program.

Temuan dalam Kajian Identifikasi Potensi Korupsi pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Direktorat Monitoring KPK Tahun 2025 mengidentifikasi sejumlah kelemahan tata kelola yang berpotensi memengaruhi efektivitas program serta meningkatkan risiko terjadinya korupsi dan kecurangan (fraud). Pokok-pokok temuan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Absennya perencanaan yang terstruktur

Program MBG dijalankan tanpa cetak biru (blueprint) yang komprehensif. Belum terdapat peta jalan yang jelas untuk mencapai tujuan kesehatan dan akademik yang menjadi sasaran Program MBG, belum tersedia milestone yang terukur, dan yang paling mendasar, belum ditetapkan baseline sebelum program dilaksanakan. Kondisi tersebut menyebabkan dampak program, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang, belum dapat diukur secara objektif.

b. Desain kebijakan yang rentan terhadap korupsi dan fraud

Skema penyaluran anggaran melalui mekanisme bantuan pemerintah (banper) dengan menempatkan yayasan sebagai perantara menimbulkan kerentanan struktural yang perlu dimitigasi. Dana tidak disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat sehingga terdapat risiko penyimpangan pada setiap lapis perantara apabila tidak didukung oleh mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai.

c. Regulasi yang lemah secara normatif

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG mengandung sejumlah kelemahan normatif apabila ditinjau dari perspektif Corruption Risk Assessment (CRA). Aspek-aspek penting dalam good governance, khususnya kepatuhan, pelaksanaan, administrasi, dan pengendalian korupsi, belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kejelasan kewenangan, akuntabilitas, transparansi, dan mitigasi risiko secara memadai.

d. Penganggaran yang tidak realistis

Terdapat kesenjangan yang signifikan antara ambisi peningkatan pagu anggaran dan kapasitas riil pelaksanaan program. Perencanaan kebutuhan yang belum memadai, kesiapan implementasi yang belum matang, serta penandaan (tagging) anggaran MBG pada Fungsi Pendidikan yang tidak disertai indikator kinerja yang jelas menyebabkan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi lemah.

e. Tata kelola SDM yang bermasalah

Pengaturan sumber daya manusia (SDM) Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Pasal 17 dan Pasal 62 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 belum memenuhi prinsip CRA, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pengendalian risiko konflik kepentingan.

f. Konsentrasi kewenangan dan risiko konflik kepentingan

BGN memiliki peran yang sangat dominan dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan Program MBG. Sementara itu, mekanisme check and balance dari kementerian/lembaga teknis maupun pemerintah daerah masih perlu diperkuat.

Ketergantungan pada hubungan informal, potensi afiliasi pengambil kebijakan dengan organisasi politik dan kemasyarakatan, serta kemungkinan keterkaitan yayasan pelaksana dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan perlu dikelola secara hati-hati untuk mencegah munculnya risiko konflik kepentingan yang bersifat sistemik.

g. Operasional yang memiliki sejumlah titik rawan

Sejumlah area berisiko telah teridentifikasi dalam pelaksanaan operasional sehari-hari, antara lain belum optimalnya pemetaan kebutuhan berbasis lokasi dalam penentuan mitra BGN; adanya asimetri informasi dalam proses seleksi yayasan; alur kerja dan pembiayaan antara BGN, yayasan, dan dapur SPPG yang belum efisien serta berpotensi membuka ruang rent-seeking; risiko mark-up harga bahan pangan; penyaluran dana MBG dari BGN kepada yayasan yang belum sepenuhnya berbasis pada kebutuhan riil SPPG; serta pelaporan keuangan SPPG yang masih perlu diperkuat dari sisi akuntabilitas.

h. Pengawasan internal yang masih perlu diperkuat

Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN menghadapi keterbatasan kapasitas SDM serta ruang lingkup kewenangan yang masih perlu diperjelas. Keputusan strategis, seperti penetapan kelayakan dan penghentian operasional dapur SPPG, berpotensi dipengaruhi oleh hubungan informal apabila tidak didukung oleh mekanisme pengambilan keputusan yang objektif dan kuat.

Selain itu, hasil pengawasan belum dipublikasikan secara transparan, sementara keandalan laporan keuangan SPPG masih memerlukan proses verifikasi yang lebih memadai.

i. Sistem informasi yang terfragmentasi

Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BGN belum berfungsi secara optimal sebagai pengelola utama sistem informasi MBG. Data masih terfragmentasi antarkedeputian dan belum terintegrasi dengan data sektoral strategis. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan serta melemahkan mekanisme check and balance internal.

j. Ekosistem pendukung yang belum terbentuk

Program MBG pada dasarnya dirancang tidak hanya sebagai intervensi di bidang gizi, tetapi juga sebagai instrumen penggerak ekonomi daerah melalui konsep circular economy village, yaitu model yang mengandalkan penguatan rantai pasok lokal.

Namun, hingga kajian ini dilakukan, ekosistem pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan visi tersebut belum sepenuhnya terbentuk.

 
 
Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Pendidikan 2026
KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

 
Unduh Kajian
Regulasi 2026
KAJIAN ANALISIS KERENTANAN KORUPSI PADA REGULASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CORRUPTION RISK ASSESMENT (CRA) 2025

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2026
KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

 
Unduh Kajian
Tautan Pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Tautan pintas
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.