• Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Pengumuman
    • Sidang Tipikor
    • Klarifikasi Hoax
    • Daftar Pencarian Orang
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Kajian
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Informasi Publik
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
    • Pengadaan Barang/Jasa
    • LHKPN
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • analisis regulasi program makan bergizi gratis tahun 2025
Regulasi 2026

ANALISIS REGULASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

ANALISIS REGULASI PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

Berdasarkan hasil analisis dengan menggunakan Corruption Risk Assesment (CRA) terhadap Rancangan Peraturan Presiden mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapat disimpulkan bahwa minimnya regulasi yang komprehensif menjadi persoalan mendasar dalam pelaksanaan program ini. Persoalan tersebut menyebabkan program tidak memiliki pijakan yang kuat, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi di lapangan, membuka peluang tumpang tindih kewenangan antar Kementerian/Lembaga termasuk Pemda serta melemahkan legitimasi sehingga membuka celah korupsi dalam pelaksanaan kegiatannya. Situasi dan kondisi ini semakin kompleks dengan pola penyelenggaraan yang bersifat sentralistik melalui Badan Gizi Nasional (BGN), sementara perangkat kelembagaan, instrumen teknis, dan sumber daya yang tersedia dapat dikatakan belum memadai. Akibatnya, tujuan program yang ingin dicapai melalui MBG secara umum berpotensi tidak dapat tercapai.

Atas permasalahan tersebut, Direktorat Monitoring merekomendasikan sejumlah hal yakni sebagai berikut:

Analisis Regulasi Program Makan Bergizi Gratis

  1. Mengingat besarnya potensi timbulnya inefisiensi dan kerugian negara disamping ketidakefektifan program, kami merekomendasikan penghentian sementara program MBG sambil dilakukan evaluasi pelaksanaan program secara menyeluruh. Paralel dapat juga melaksanakan piloting program MBG dengan/kepada Daerah dengan prioritas tertentu, misalnya (daerah dengan stunting tinggi, daerah rawan kelaparan dll. BGN dapat belajar praktik baik dari implementasi Program Gizi Anak Sekolah (ProGAS) yang telah dijalankan lebih dulu guna meningkatkan kualitas pelaksanaan MBG.

  2. Segera menerbitkan Perpres dan/atau regulasi lainnya yang relevan dalam rangka mendukung pelaksanaan/penyelenggaraan Program MBG termasuk Peta Jalan atau blueprint pelaksanaan kegiatan Program MBG di Indonesia. Peraturan tersebut, khususnya mengatur secara detail pelaksanaan program MBG, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan nilai-nilai anti korupsi. Selain itu, KPK mendorong agar peraturan presiden tersebut digunakan sebagai dasar hukum yang memperkuat kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan MBG.

  3. BGN sebaiknya berperan sebagai koordinator, tidak hanya sebagai pelaksana tunggal dalam program Makan Bergizi Gratis. Sebagai koordinator, BGN segera membentuk satuan tugas/task force berisikan lintas kementerian/lembaga dengan mendorong pelaksanaan peran dan kewenangan masing-masing secara optimal, seperti contohnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Pendidikan 2026
KAJIAN POTENSI KORUPSI PADA PROGRAM INDONESIA PINTAR PERGURUAN TINGGI – KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

 
Unduh Kajian
Regulasi 2026
KAJIAN ANALISIS KERENTANAN KORUPSI PADA REGULASI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN METODE CORRUPTION RISK ASSESMENT (CRA) 2025

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2026
KAJIAN TATA KELOLA PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) 2025

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2026. Semua Hak Dilindungi.