Korupsi Politik masih menjadi pekerjaan rumah bangsa ini. 

Politik berbiaya mahal kerap menimbulkan praktik politik transaksional. Diantaranya yaitu, munculnya politik uang dan mahar politik dalam pencalonan kepala daerah. Pada akhirnya mendorong para calon kepala daerah melakukan korupsi Ketika terpilih dan menjabat untuk menutupi “biaya politik” yang telah mereka keluarkan dalam proses kontestasi pilkada. 

Data penanganan perkara di KPK hingga Juni 2020 menunjukkan setidaknya ada 397 kasus korupsi yang melibatkan politisi, diantaranya melibatkan DPR/DPRD sebanyak 274 orang, Gubernur 21 orang dan Walikota, Bupati dan wakil sebanyak 122 orang.  Hal tersebut memberikan gambaran adanya keterkaitan antara tingginya biaya politik dengan praktik korupsi yang dilakukan para kepala daerah.

Konsep Pemilu Berintegritas merupakan konsep Pemilu yang melibatkan semua stakeholder agar menghasilkan para pemimpin yang berintegritas, yaitu Peserta berintegritas berintegritas (pasangan calon kepala daerah), Penyelenggara berintegritas (KPU dan Bawaslu) dan yang terpenting adalah Pemilihnya berintegritas.

Pemilih Berintegritas mutlak dibutuhkan. Pemilih diharap mampu memilih pasangan calon kepala daerah secara rasional tanpa dipengaruhi tawaran-tawaran materi atau kenikmatan sesaat. Juga bisa melihat mana calon kepala daerah yang bisa dipercaya atau tidak, yang punya visi memberdayakan masyarakat dan anti korupsi serta tidak mementingkan kelompoknya.

Penting bagi pemilih untuk dapat memilih secara bijak dan berintegritas. Pemilih yang cerdas adalah pemilih yang mau melihat track record calon, kompetensi dan kapabilitas calon. Panduan bagi pemilih yaitu:

  • Pilih yang jujur, yang jujur dipilih 
  • Pilih yang tidak korupsi. Korupsi, jangan dipilih
  • Siapapun boleh naik, Korupsi harus turun

Dalam rangka mewujudkan Pilkada yang Berintegritas Tahun 2020, KPK bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengadakan Pembekalan kepada Pasangan Calon Kepala Daerah dan Penyelenggara Pemilu di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota daerah pilkada. Informasi mengenai kegiatan ini bisa dilihat pada keterangan di bawah ini:

Rangkaian Program Pilkada Berintegritas klik di sini

9 Kriteria Calon Jujur Berintegritas klik di sini

Pengumuman LHKPN Paslon Cakada Berintegritas klik di sini atau https://www.kpk.go.id/id/pilkada-berintegritas/lhkpn-calon-kepala-daerah-2020