Selamat Datang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sistem LPSE ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini merupakan buah kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan.

Sebelum menggunakan LPSE, para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.

Untuk petunjuk Penggunaan LPSE silahkan klik brosur ULP

Untuk mengetahui LPSE lebih lanjut, silakan klik https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4

Top