Logo ULP 2020

Dengan semangat Integritas mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK.

SEKILAS TENTANG BAGIAN PENGADAAN KPK

Bagian Pengadaan KPK :

Suatu unit yang permanen di Biro Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi yang memiliki tugas pokok untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan KPK.

Visi:

Menjadi Bagian Pengadaan yang Berintegritas, Profesional, dan Role Model bagi Bagian Pengadaan Lain di Indonesia.

Misi:

  1. Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa di KPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan memegang prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil / tidak diskriminatif, dan akuntabel serta menerapkan secara nyata etika pengadaan;
  2. Melakukan Pengadaan Barang dan Jasa secara profesional, berdedikasi tinggi dan fokus pada layanan yang tepat dan apik;
  3. Melakukan Pengembangan dan standarisasi Sistem Kerja Bagian Pengadaan serta Pengembangan sistem pengadaan barang/jasa yang berbasis teknologi informasi, SDM yang berintegritas & Profesional.

Motto Layanan :

Dengan semangat Integritas mari wujudkan layanan Bagian Pengadaan yang TEPAT & APIK

TEPAT = Transparan, Efektif/Efisien, Profesional, Akuntabel, dan Tidak Diskriminatif.

APIK = Akomodatif, Profesional, Inovasi dan Kepuasan.

Sejarah terbentuknya Bagian Pengadaan KPK :

Dibentuk pada tahun 2007 melalui Keputusan Pimpinan KPK No. Kep-18/S-KPK/I/2007 Tanggal 12-1-2007 Tentang Pembentukan ULP KPK

Struktur Organisasi Bagian Pengadaan KPK :

Struktur UKPBJ KPK 1

Tujuan dibentuknya Bagian Pengadaan KPK :

  1. Mendapatkan penyedia barang/jasa yang mampu menyediakan barang/jasa dengan tertib, baik, dan akuntabel dari segi fisik maupun administrasi keuangan serta sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku;
  2. Agar proses pengadaan barang/jasa di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi berjalan efektif dan efisien perlu ditetapkan Sistem Pengadaan Satu Pintu melalui Bagian Pengadaan (Procurement Unit)
  3. Tercapai prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara segi fisik, Keuangan , maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas dan fungsi KPK

Manajemen Pengadaan di Bagian Pengadaan KPK :

  1. Single Procurement;
  2. Fokus, Terorganisasi dan Profesional;
  3. Independen dan tidak ada intervensi dari Pimpinan/Atasan;
  4. Tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest);
  5. Mengedepankan prinsip persaingan sehat;
  6. Etika Pengadaan dijadikan "mind set" dalam melaksanakan tugas di Bagian Pengadaan KPK;
  7. Ada target dan ukuran kinerja;
  8. Pengembangan Personil melalui pelatihan;
  9. Menerapkan Manajemen Resiko;
  10. Prinsip Pengadaan dijadikan Key Performance Indikator (KPI) bagi setiap Personil Bagian Pengadaan KPK.

Budaya Kerja

Nilai-nilai dasar organisasi dijadikan sebagai budaya kerja di Bagian Pengadaan KPK yaitu :

         Religiusitas, Integritas, Kepemimpinan, Independen dan Keadilan

Informasi untuk calon penyedia barang/jasa :

  1. Penyedia barang/jasa dapat melihat Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Website www.kpk.go.id dan website www.sirup.lkpp.go.id
  2. Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan dapat dilihat Website KPK dengan alamat www.kpk.go.id, kemudian klik "Pengadaan KPK", kemudian klik "Pengumuman pengadaan barang dan jasa KPK" dan www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc;
  3. Apabila Penyedia barang/jasa berminat mengikuti pengadaan barang/jasa di KPK, dapat melalui website LPSE di www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc bila pengadaan dilaksanakan menggunakan E-Proc atau mendaftar langsung melalui alamat kontak dan layanan bila pengadaan dilaksanakan secara Non Eproc. (Pengadaan Langsung) dengan mengirim company profile ke alamat : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

KONTAK DAN LAYANAN PENGADAAN
Bagian Pengadaan KPK :
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Lantai 4,
Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan.
Telp : (021) 2557 8300 ext.7452 & 8270
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.