RT @nrg07: .@susipudjiastuti menghadiri peluncuran Akademi Antikorupsi @antikorupsi bersama Ketua @KPK_RI dan @SitiNurbayaLHK https://t.co/…
FAQ LHKPN
Definisi E-LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang di input oleh PN secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Bagaimana PN mendapatkan akses menggunakan aplikasi E-LHKPN?
Jenis Formulir LHKPN
Formulir yang digunakan hanya satu jenis formulir untuk setiap pelaporan. KPK tidak menyediakan formulir cetak. Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara on-line maupun offline dengan menggunakan excel melalui email
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
. Beberapa dokumen pendukung yang diwajibkan seperti Surat Kuasa dan Surat Pernyataan tetap dikirimkan secara manual.
Kapan Formulir Baru mulai berlaku?
Pelaporan dengan menggunakan formulir baru mulai 1 Januari 2017 dengan menggunakan format excel yang disediakan KPK atau melalui aplikasi e-lhkpn.
Bagaimana bila PN menyampaikan LHKPN dengan menggunakan formulir lama (model KPK-A/B)?
KPK tidak akan memproses LHKPN yang disampaikan masih dengan menggunakan Formulir Lama (Formulir Model KPK-A atau B). Terhadap penerimaan demikian maka KPK akan menginformasikan kepada PN untuk menyampaikan kembali dengan menggunakan Formulir LHKPN baru paling lambat pada Maret 2018, dengan periode posisi harta per 31 Desember 2017Regulasi & ruang lingkup pn
Siapa sajakah Penyelenggara Negara (PN) yang harus menyampaikan LHKPN?
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, PN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Periode/Waktu Penyampaian
Bagaimana bila PN melapor lewat dari 31 Maret?
b. Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya
b. Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun
c. Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun
Selama PN melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan dinyatakan tidak patuh.Dokumen Pendukung
Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan, (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan). Selanjutnya dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan dan Surat Kuasa bertanda tangan harus dikirimkan secara fisik kepada KPK. Dokumen pendukung lainnya akan diminta menyusul apabila diperlukan.
Kapan saya harus menyampaikan dokumen pendukung?
Jika PN melaporkan LHKPN secara online, dapat langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia. Untuk Surat Kuasa yang bertanda tangan basah, harap dikirimkan melalui POS. Jika PN melaporkan LHKPN secara offline (Excel) PN dapat langsung melampirkan dokumen pendukung tersebut.
Bagaimana proses pengelolaan e-LHKPN s.d. pengumuman?
LHKPN diterima kemudian diverifikasi, apabila hasil verifikasi menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada PN mengenai bagian-bagian dari formulir LHKPN dan dokumen pendukung yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh PN dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
Bagaimana bila dalam 14 hari PN tidak melengkapi?
LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN menyampaikan LHKPN dengan tidak lengkap.
Apakah LHKPN dapat direvisi setelah terkirim?
Koreksi pada pengisian LHKPN secara online secara prinsip dapat dilakukan tergantung pada posisi mana koreksi tersebut dilakukan. Ada beberapa titik kemungkinan adanya koreksi yaitu:
Apa yang dapat dijadikan bukti bahwa saya telah menyampaikan LHKPN?
PN akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK dan tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.Pengumuman
Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN paling lambat 2 bulan setelah PN menyampaikan LHKPN kepada KPK atau PN dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.
Apa saja Media Pengumuman LHKPN yang digunakan?
Pengumuman dilakukan dengan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:
Lain-lain
Pelaporan pada tahun 2017 bagi PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN sejak menjabat atau telah pension dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan atau berakhir jabatan menggunakan formulir baru atau melalui aplikasi e-lhkpn.
Apa peran Instansi/Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan E-LHKPN?
Peran Instansi berupa penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, sekaligus ditambahkan dengan materi yang mendorong Instansi/Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengelola E-LHKPN.
Apa peran Unit Pengelola E-LHKPN?
Apakah pengisian LHKPN dapat diwakilkan?
Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa PN.
Apa sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN?
Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.