Definis E-LHKPN

Apa itu E-LHKPN?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id , sehingga data yang di input oleh PN secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Bagaimana PN mendapatkan akses menggunakan aplikasi E-LHKPN?

  1. PN pada instansi akan mendapatkan Akun (username dan password) setelah UPL mendaftarkan di aplikasi E-LHKPN (menu E-Registration).
  2. Calon PN (misalnya Calon Kepala Daerah) dapat menghubungi KPK untuk mendapatkan Akun (username dan password)

Jenis Formulir LHKPN

Apa saja Jenis Formulir LHKPN dan Bagaimana Metode Penyampaian LHKPN?

Formulir yang digunakan hanya satu jenis formulir untuk setiap pelaporan. KPK tidak menyediakan formulir cetak. Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara on-line maupun offline dengan menggunakan excel melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Beberapa dokumen pendukung yang diwajibkan seperti Surat Kuasa dan Surat Pernyataan tetap dikirimkan secara manual.

Kapan Formulir Baru mulai berlaku?

Pelaporan dengan menggunakan formulir baru mulai 1 Januari 2017 dengan menggunakan format excel yang disediakan KPK atau melalui aplikasi e-lhkpn.

Bagaimana bila PN menyampaikan LHKPN dengan menggunakan formulir lama (model KPK-A/B)?

KPK tidak akan memproses LHKPN yang disampaikan masih dengan menggunakan Formulir Lama (Formulir Model KPK-A atau B). Terhadap penerimaan demikian maka KPK akan menginformasikan kepada PN untuk menyampaikan kembali dengan menggunakan Formulir LHKPN baru paling lambat pada Maret 2018, dengan periode posisi harta per 31 Desember 2017

Regulasi & Ruang Lingkup PN

Regulasi apa saja yang mengatur tentang LHKPN?

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.


Siapa sajakah Penyelenggara Negara (PN) yang harus menyampaikan LHKPN?

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, PN adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Periode/Waktu Penyampian

Kapan Periode atau Waktu Penyampaian LHKPN?

  1. Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Berkala:
    1. Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali
    2. Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya

  2. Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Perubahan Jabatan:
    1. Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun
    2. Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun

Bagaimana bila PN melapor lewat dari 31 Maret?

Selama PN melapor pada tahun yang sama, LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN terlambat melapor. Tetapi apabila telah berganti tahun, PN akan dinyatakan tidak patuh.

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung apa sajakah yang harus dilampirkan?

Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan, (Surat Berharga, Asuransi, Perbankan). Selanjutnya dokumen pendukung berupa bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan dan Surat Kuasa bertanda tangan harus dikirimkan secara fisik kepada KPK. Dokumen pendukung lainnya akan diminta menyusul apabila diperlukan.

Kapan saya harus menyampaikan dokumen pendukung?

Jika PN melaporkan LHKPN secara online, dapat langsung mengunggah dokumen pendukung (bukti kepemilikan harta pada lembaga keuangan) pada field yang tersedia. Untuk Surat Kuasa yang bertanda tangan basah, harap dikirimkan melalui POS. Jika PN melaporkan LHKPN secara offline (Excel) PN dapat langsung melampirkan dokumen pendukung tersebut.

Bagaimana proses pengelolaan e-LHKPN s.d. pengumuman?

LHKPN diterima kemudian diverifikasi, apabila hasil verifikasi menyatakan penyampaian LHKPN belum lengkap maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada PN mengenai bagian-bagian dari formulir LHKPN dan dokumen pendukung yang masih harus diperbaiki dan/atau dilengkapi oleh PN dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.

Bagaimana bila dalam 14 hari PN tidak melengkapi?

LHKPN akan tetap diproses dengan catatan PN menyampaikan LHKPN dengan tidak lengkap.

Apakah LHKPN dapat direvisi setelah terkirim?

Koreksi pada pengisian LHKPN secara online secara prinsip dapat dilakukan tergantung pada posisi mana koreksi tersebut dilakukan. Ada beberapa titik kemungkinan adanya koreksi yaitu:

  1. Koreksi pada saat sebelum isian LHKPN dikirimkan (submit), pada posisi ini koreksi dapat dilakukan kapan saja tanpa harus ada persetujuan dari KPK;
  2. Koreksi pada saat isian LHKPN telah dikirimkan (submit), untuk melakukan koreksi pada posisi ini harus dapat persetujuan dari KPK. Koreksi ini terjadi ketika KPK melakukan e-Verifikasi atas isian LHKPN online dan ditemukan adanya kesalahan pengisian maka dapat dilakukan koreksi oleh wajib lapor LHKPN;
  3. Koreksi pada saat dokumen telah selesai diverifikasi dan dinyatakan lengkap (approve), maka tidak dapat dilakukan koreksi, kecuali wajib lapor LHKPN tidak menyetujui naskah pengumuman yang telah dikirimkan.


Apa yang dapat dijadikan bukti bahwa saya telah menyampaikan LHKPN?

PN akan mendapatkan tanda terima setelah proses verifikasi oleh KPK dan tanda terima tersebut dapat digunakan sebagai bukti telah menyampaikan LHKPN.

Pengumuman

Kapan pengumuman LHKPN dapat diakses setelah LHKPN dilaporkan?

Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN paling lambat 2 bulan setelah PN menyampaikan LHKPN kepada KPK atau PN dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.

Apa saja Media Pengumuman LHKPN yang digunakan?

Pengumuman dilakukan dengan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:

Media Pengumuman KPK;
Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;
Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.

Lain-Lain

Bagaimana bila PN belum pernah melapor sejak menjabat atau telah pensiun s.d. 1 Januari 2017?

Pelaporan pada tahun 2017 bagi PN yang belum pernah menyampaikan LHKPN sejak menjabat atau telah pension dilakukan paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan atau berakhir jabatan menggunakan formulir baru atau melalui aplikasi e-lhkpn.

Apa peran Instansi/Kementerian/Lembaga dalam pengelolaan E-LHKPN?

Peran Instansi berupa penyesuaian Peraturan Internal terhadap mekanisme LHKPN yang baru, sekaligus ditambahkan dengan materi yang mendorong Instansi/Kementerian/Lembaga untuk membentuk Unit Pengelola E-LHKPN.

Apa peran Unit Pengelola E-LHKPN?

  1. Melakukan koordinasi dengan KPK terkait perubahan regulasi terkait pengelolaan E-LHKPN di instansi masing-masing.
  2. Melakukan Pendaftaran data PN yang harus melaporkan LHKPN menggunakan aplikasi e-lhkpn (menu e-registration).
  3. Melakukan monitoring tingkat kepatuhan PN baik dalam pelaporan maupuan pengumuman LHKPN di instansi masing-masing.
  4. Melakukan pemutakhiran data nomenklatur unit kerja dan jabatan di instansi masing-masing.

Apakah pengisian LHKPN dapat diwakilkan?

Pengisian LHKPN dapat diwakilkan atas kuasa PN.

Apa sanksi bagi PN yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN?

Sesuai Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, KPK dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat PN berdinas untuk memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umum 

  1. Untuk mendukung kelancaran Penyelenggara Negara dalam pengisian Formulir LHKPN, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN tanpa dipungut biaya.
  2. Biaya transportasi dan akomodasi Narasumber KPK dibebankan sepenuhnya kepada KPK
  3. Narasumber KPK tidak menerima honorarium dan/atau hadiah dalam bentuk apapun.

Pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN di Kantor Instansi Pemohon

  • Selain di kantor KPK, pemberian Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN juga dapat dilakukan di kantor Instansi Pemohon, yaitu sebagai berikut:
  • Pengajuan Permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN
  • Instansi Pemohon menyampaikan surat permohonan Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LHKPN yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK.
  • Surat permohonan tersebut memuat informasi sebagai berikut:KPK akan memberikan konfirmasi kepada Instansi Pemohon (PiC) mengenai ketersediaan Narasumber.
    1. Tempat pelaksanaan kegiatan;
    2. Waktu pelaksanaan kegiatan;
    3. Jumlah peserta kegiatan; dan
    4. Nama kontak (Person in Charge /PiC) serta nomor telepon yang dapat dihubungi.

Pelaksanaan Kegiatan

  1. KPK memberitahukan Instansi Pemohon (PiC) nama Narasumber yang akan memberikan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN.
  2. Fasilitas yang perlu disediakan oleh Instansi Pemohon adalah komputer dan LCD.
  3. Fotokopi Daftar Hadir Peserta harap diberikan kepada Narasumber setelah kegiatan pemberian Bimbingan Teknis Pengisian Formulir LHKPN dilaksanakan.
Top