1. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI TATAP MUKA

  1. Pelayanan informasi melalui tatap muka adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi datang langsung ke kantor KPK di Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta Selatan pada jam 08.00-17.00 WIB
  2. Pemohon informasi yang datang diterima oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik dengan mengisi formulir permohonan informasi.
  3. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau tidak. Jika tidak, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
  4. Jika informasi yang diminta berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, maka petugas melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam aplikasi informasi atau masih berada pada unit kerja dan memastikan apakah informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan atau bukan.
  5. Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, maka petugas menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada pemohon dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan PPID.
  6. Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
  7. Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam aplikasi informasi atau tidak dapat diberikan saat itu juga, maka petugas dapat membuatkan janji kepada pemohon informasi agar datang kembali dan mendapatkan informasi yang dibutuhkannya. Maksimal waktu 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja atau sebagaimana diatur dalam UU KIP.
  8. Setelah menerima dan atau memenuhi kebutuhan informasi pemohon, petugas memberikan bukti salinan nomor registrasi kepada pemohon dan meminta mengisi kuisioner kepuasan pelayanan.

2. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI SURAT/EMAIL

  1. Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui surat ke kantor KPK, Gedung KPK, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan, Jakarta-Selatan ditujukan ke Pelayanan Informasi Publik / Biro Humas KPK.
  2. Pelayanan informasi melalui email adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  3. Permintaan informasi melalui surat/email diregister oleh petugas pelayanan informasi.
  4. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan. Jika tidak petugas membuatkan draft surat/email balasan dan apabila sudah disetujui oleh PPID dapat segera diproses untuk dikirimkan kepada pemohon informasi melalui fax, email, atau pos.
  5. Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dalam surat balasan dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
  6. Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat membuatkan draft surat balasan beserta informasi yang diminta, yang dapat dikirimkan melalui fax, email, pos atau bisa datang langsung untuk mengambil informasi yang diminta.
  7. Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.
  8. Petugas memberikan jawaban permohonan informasi melalui surat maksimal 10 (sepuluh) hari kerja untuk menyampaikan bahwa informasi yang diminta berada dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat meminta perpanjangan waktu 7 (tujuh) hari kerja jika informasi tersebut belum tersedia.
  9. Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian surat/email tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

3. PELAYANAN INFORMASI PUBLIK MELALUI  TELEPON 

  1. Pelayanan informasi melalui surat adalah pelayanan informasi yang dilakukan apabila pemohon informasi meminta informasi melalui telepon (021) 25578498 pada jam 08.00-17.00 WIB
  2. Petugas mencatat identitas penelepon, nama, alamat, nomor kontak, informasi apa yang dibutuhkan dan bagaimana informasi akan diberikan.
  3. Petugas memeriksa informasi yang diminta oleh publik apakah informasi yang dimaksud berada dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau bukan. Jika tidak, petugas menjelaskan melalui telepon dan dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut.
  4. Jika informasi yang diminta tersedia dalam aplikasi informasi dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta.
  5. Jika informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan, petugas menjelaskan penolakan atas sebagian atau seluruh informasi yang diminta dan dapat menyampaikan hak pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
  6. Dalam hal pemohon informasi membutuhkan informasi yang belum tersedia dalam database, maka petugas memproses ketersediaan informasi tersebut dengan menghubungi unit kerja yang menguasai informasi.
  7. Petugas berusaha memenuhi kebutuhan informasi pada kesempatan pertama dengan memberikan penjelasan singkat, padat dan jelas. Jika penelepon membutuhkan penjelasan lebih lanjut dan atau data pendukung dapat diminta datang langsung ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau dikirimkan melalui email.
  8. Nomor pendaftaran permintaan informasi disampaikan bersama dengan pemberian tanggapan dan atau pemberian informasi yang diminta oleh pemohon.

4. PELAYANAN INFORMASI UNTUK PENELITIAN AKADEMI

  1. Peneliti mengajukan permohonan penelitian akademis kepada Kepala Biro Humas dengan melampirkan berkas pengajuan meliputi:
    a. Data Pribadi peneliti (nama, program studi/unit divisi peneliti, nomor kontak: HP dan email)
    b. Surat penelitian dari kampus/instansi peneliti
    c. Proposal penelitian
    d. Daftar data/informasi yang dibutuhkan
    e. Daftar pertanyaan yang diajukan (apabila jenis penelitian membutuhkan wawancara)
    f. Surat pernyataan kesediaan Membuat ringkasan penelitian dalam format artikel ilmiah popular untuk dipublikasikan di medium publikasi KPK. Surat pernyataan ini bisa diunduh melalui:
        Catatan: Berkas pengajuan bisa dikirim melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui pengiriman pos ke alamat KPK Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan 12950, Faks: (021) 5289 2456
  2. Peneliti akan mendapatkan konfirmasi dari staff Humas KPK terkait konfirmasi penelitian seperti ketersediaan data atau rencana jadwal wawancara
  3. Di akhir penelitian, mahasiswa diwajibkan menyerahkan hasil penelitian untuk memastikan kevalidan data, serta artikel ilmiah popular ke Biro Humas

Catatan

  1. Tema/topik penelitian yang dapat dilakukan di KPK diantaranya yang menyangkut hal berikut ini :
    • Keorganisasian KPK
    • Perkara TPK yang telah berkekuatan hukum tetap/in kracht.
    • Pencegahan Korupsi
    • Komunikasi Organisasi
    • Sosial Marketing dan Kampanye Antikorupsi
    • Topik lain yang disetujui dan berkaitan dengan pemberantasan korupsi

  2. Tim Humas KPK yang akan menentukan Jadwal wawancara, serta menunjuk narasumber yang kompeten di bidangnya berdasarkan dari daftar pertanyaan yang diajukan. Untuk menghindari waktu yang berbenturan atau melewati batas akhir penelitian, peneliti sebaiknya mengajukan surat permohonan penelitian jauh hari dari batas akhir pengumpulan hasil penelitiannya
  3. Peneliti memperoleh data-data yang bukan bersifat rahasia, informasi dikecualikan atau data yang dapat diperoleh melalui:
    • Wawancara dengan narasumber yang sudah ditunjuk oleh Tim Humas,
    • Data yang bersumber dari situs resmi yang dikelola KPK (KPK, Gratifikasi, e-LHKPN, Kanal KPK, ACCH dan ACLC),
    • atau melalui referensi buku-buku yang tersedia di Perpustakaan KPK.

  4. Apabila peneliti meminta surat keterangan telah melakukan penelitian, maka KPK akan mengeluarkan surat tersebut apabila peneliti telah mengirimkan hasil akhir penelitian dalam bentuk 1 file format PDF (camera ready) dari awal/cover hingga daftar pustaka dan menyelesaikan tanggung jawab menulis artikel untuk ACCH.
  5. KPK berhak meminta salinan penelitian dan atau artikel yang berkaitan dengan penelitian untuk kepentingan dokumentasi internal. Khusus untuk artikel akan kami publikasikan melalui portal ACCH.
  6. Peneliti diharuskan menulis artikel sesuai dengan jenis penelitian yang dilakukan seperti:

    • Skripsi: peneliti menulis Artikel ilmiah sebanyak 6 – 7 ribu karakter temasuk spasi atau ringkasan hasil skrispsi maksimal 20 lembar
    • Tesis/Disertasi: peneliti menulis satu karya untuk diterbitkan di jurnal integritas. Tema bisa sesuai dengan tema penelitian yang diajukan, atau tema yang berbeda

  7. Untuk semua proses penelitian ini, KPK tidak memungut biaya apapun.

5. ROSEDUR PERMOHONAN AUDIENSI

  1. Pemohon mengajukan audiensi dengan mengirimkan surat paling lambat dua minggu dari tanggal yang diajukan. Surat dapat dikirim melalui layanan surat: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta 12950 atau melalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
    Surat permohonan menyertai narahubung (contact person) di dalamnya.
  2. Biro Humas bagian Protokol akan menelaah permohonan dengan berkomunikasi langsung dengan narahubung yang tertera. Permintaan audiensi akan dipenuhi apabila jadwal memungkinkan. Pihak Protokol/Biro Humas akan menghubungi narahubung terkait konfirmasi permohonan.
  3. Apabila H-3 dari jadwal yang diajukan belum ada konfirmasi jadwal, narahubung dapat menanyakan perkembangan permohonan kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di nomor kontak (021) 2557 8300
  4. Hal yang harus diperhatikan oleh pemohon audiensi setelah menerima konfirmasi jadwal:
  KEHARUSAN    LARANGAN 
1    Menginformasikan nama anggota perwakilan
yang akan hadir kepada petugas protokol
1    Tidak membawa alat komunikasi dan alat rekam
dalam bentuk apapun selama mengikuti proses audiensi        
2  Menggunakan pakaian formal, sopan dan bersepatu            
3 Mengikuti prosedur keamanan yang berlaku
di Gedung KPK
   

 

Catatan

  • Jumlah peserta audiensi akan dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan yang tersedia.
  • Waspada terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan KPK atau pegawai KPK untuk kepentingan tertentu. Masyarakat dihimbau untuk mengkonfirmasi langsung melalui Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Download Flyer Prosedur Permohonan Informasi

 

1. PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut : 

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan Informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya tidak wajar
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2008

2. PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

  1. Pemohon Informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Komisi Pemberantasan Korupsi (Sektretaris Jenderal) dengan jangka waktu paling lambat 30 hari kerja;
  2. Atasan PPID Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis serta tanggapan tersebut disampaikan kepada pemohon keberatan;
  3. Jika pemohon keberatan puas atas keputusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan dianggap selesai. Namun apabila pemohon informasi tidak puas atas keputusan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Download Form Keberatan Informasi

1. SENGKETA INFORMASI

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KEPADA KOMISI INFORMASI PUSAT

  • Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang dianggap tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
  • Komisi Informasi Pusat harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja
  • Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi
  • Jika pada tahap mediasi tidak dihasilkan kesepakatan atau terjadi penarikan diri dari salah satu pihak atau para pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui adjudikasi
  • Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Adjudikasi Komisi Informasi, sengketa dinyatakan selesai
  • Jika pemohon Informasi tidak menerima/tidak puas dengan Putusan Komisi Informasi, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut, dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/ tidak puas dengan Putusan Adjudikasi Komisi Informasi

 

Top