Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk Kepala Biro Hubungan Masyarakat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP-742/01/06/2017).

Sekretaris Jenderal ditunjuk sebagai atasan PPID dan Deputi Informasi dan Data sebagai wakil atasan PPID. Para Direktur dan para Kepala Biro ditunjuk sebagai Pejabat Penyedia Informasi bagi PPID, dengan tugas, baik secara periodic atau atas permintaan dari PPID atau atas inisiatif sendiri, untuk memberikan:

  1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
  3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
  4. Informasi yang dikecualikan

Dasar hukum Pelayanan Informasi Publik

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  5. Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor KEP-742/01/06/2017
  6. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 340 Tahun 2019 tentang Penunjukan Koordinator Layanan Publik pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Salah satu wujud dari penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan adalah hak publik memperoleh Informasi. Hak Publik untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran  yang tersedia dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut bagi masyarakat luas.

Sebagai sebuah lembaga yang fokus pada isu pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa membutuhkan dukungan dari berbagai elemen dalam melakukan tugasnya. Kami meyakini bahwa dukungan tersebut datang seiring dengan tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Salah satu upaya yang terus kami lakukan untuk menjaga kepercayaan tersebut adalah dengan membuka akses informasi kelembagaan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK memiliki peranan yang penting dalam menjembatani kebutuhan informasi dari publik terkait kinerja KPK.

 

Tugas dan Tanggung Jawab PPID

Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 adalah:

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Artikel Selanjutnya...

Top