Bagaimana prosedur melakukan penelitian (skripsi/tesis/disertasi) di KPK?

Kirimkan surat permohonan penelitian dari Kampus/Universitas yang ditujukan kepada Biro Humas KPK, berisi data mahasiswa dan topik/tema penelitian yang akan diambil, sertakan daftar pertanyaan jika ingin melakukan wawancara dengan pihak KPK dan data-data yang dibutuhkan untuk menunjang penelitian. Surat dapat dikirimkan langsung ke kantor KPK, melalui fax di nomor 021-52892456, atau scan surat dapat dikirim melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Bagaimana syarat menjadi pegawai KPK/melamar ke KPK?

Untuk menjadi pegawai KPK harus melalui proses rekrutmen pegawai, dimana KPK menggunakan konsultan independen (pihak ke-3) sebagai pelaksana melalui program rekrutmen Indonesia Memanggil. Rekrutmen di KPK dari berbagai disiplin ilmu, yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Informasi mengenai hal ini akan diumumkan pada media nasional dan website KPK. Sebagai informasi, KPK memang tidak setiap tahun melakukan rekrutmen tetapi tergantung dengan kebutuhan organisasi. Silahkan Saudara melamar apabila telah diumumkan.

Apakah bisa PNS menjadi Pegawai KPK?

Status pegawai KPK terdiri dari Pegawai Tetap dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Dipekerjakan. Untuk penerimaan/rekrutmen menjadi Pegawai Tetap melalui proses rekrutmen pegawai program Indonesia Memanggil. Untuk penerimaan/rekrutmen menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipekerjakan, apabila KPK memang membutuhkan beberapa posisi yang memang harus diisi dari jalur Pegawai Negeri Sipil, KPK akan mengirimkan surat pemberitahuan ke instansi/lembaga terkait mengenai posisi-posisi yang kosong beserta persyaratan jabatan dan batas waktu pengiriman kandidat dari instansi/lembaga terkait untuk ditindak lanjuti dan diberitahukan ke internal lembaga tersebut.

Kapan dibentuk KPK daerah/perwakilan KPK di daerah?

Untuk pembentukan KPK Daerah/Perwakilan masih menjadi wacana, yang sampai dengan saat ini masih dalam penelahaan lebih lanjut mengenai implementasinya, karena membutuhkan pemikiran dan anggaran yang besar, apakah bisa diimplementasikan tahun ini atau secara bertahap.

Apakah KPK menerima mahasiswa/i magang/PKL?

Sampai dengan saat ini KPK hanya dapat memenuhi permintaan mahasiswa/i yang akan membuat penelitian/skripsi dan tidak dapat memenuhi permintaan mahasiswa/i yang akan melakukan magang/PKL dikarenakan banyak hal didalam organisasi yang bersifat rahasia dan hanya bisa diakses untuk pegawai tetap KPK.

Bagaimana Prosedur Pengaduan Masyarakat?

Untuk menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi, dapat disampaikan langsung ke Gedung KPK, melalui telepon di (021) 2557 8389, melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau secara online melalui KPK Whistleblower's System pada : https://kws.kpk.go.id/ disertai dengan bukti awal yang cukup.

Menurut UU No. 30/2002 Pasal 11 kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur :

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit RP 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Apabila ada pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke KPK, setelah dilakukan verifikasi ada dugaan tindak pidana korupsi dan tidak termasuk dalam kewenangan KPK maka akan diteruskan kepada lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan).

Berikut juga kami sampaikan kriteria Pengaduan yang harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan 8 ayat (1) dan (2) PP No 43 Tahun 2018:

    Laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun non elektronik, paling sedikit memuat :
    • Identitas Pelapor; dan
    • Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
    Dalam menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi harus disertai dengan dokumen pendukung paling sedikit :
    • Fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri yang lain; dan
    • Dokumen atau keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan.

Bagaimana prosedur mengundang narasumber/pembicara dari KPK

Kirimkan surat yang ditujukan kepada Biro Humas KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat disampaikan melalui email ini (max. 1 MB) berisi detail kegiatan, peserta, tujuan dan topik/wacana yang diharapkan dari KPK. Diharapkan waktu pelaksanaan tidak dalam waktu dekat (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK).

Bagaimana prosedur melakukan kunjungan/studi ke KPK?

Kirimkan surat permohonan kunjungan dari sekolah/universitas ditujukan ke Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK). Surat permohonan berisi jadwal kegiatan, jumlah peserta dan materi serta tujuan kegiatan.

Bagaimana prosedur melakukan audiensi ke KPK?

Kirimkan surat permohonan audiensi ke KPK melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (minimal 2 minggu sebelum acara surat sudah diterima KPK). Surat permohonan berisi perihal/tujuan audiensi dan jumlah peserta.

Bagaimana cara memperoleh buku saku maupun perangkat sosialisasi KPK?

Kirimkan surat permohonan buku saku atau perangkat sosialisasi yang ditujukan kepada Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) melalui fax (021) 52892456 atau scan surat dapat disampaikan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (max. 1 MB) berisi detail kegiatan, jumlah permintaan, dan alamat untuk pengiriman.

Bisakah bekerjasama dengan KPK dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi?

KPK dapat bekerjasama dalam hal pendidikan dengan menjadi narasumber dan menyiapkan perangkat sosialisasi yang dibutuhkan. Untuk prosedur permintaan narasumber dan perangkat sosialisasi, silahkan, mengirimkan surat permohonan ke KPK.

Bagaimana caranya mendapatkan majalah Integrito?Berapakah biaya berlangganan?

Silahkan mengirimkan surat permohonan majalah Integrito dengan mencantumkan alamat lengkap untuk pengiriman melalui. Tidak dipungut biaya untuk majalah maupun pengiriman.

Bisakah diperoleh daftar kasus-kasus apa saja pernah atau sedang ditangani oleh KPK?

Silahkan akses portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) pada kanal Statistik https://acch.kpk.go.id/statistik. Dalam kanal tersebut dapat dilihat data penanganan tindak pidana korupsi dari tahun 2004 – 2012.

Bagaimana mengakses LHKPN?Apakah bisa memperoleh softcopy atau hardcopy file LHKPN?

Silahkan akses portal Anti Corruption Clearing House (ACCH) https://acch.kpk.go.id pada halaman depan masukkan Nama atau NHK (Nomor Harta Kekayaan) Penyelenggara Negara, setelah itu sign up terlebih dahulu menggunakan email. Data dapat dilihat setelah mendapatkan konfirmasi di email. Jika membutuhkan data softcopy/hardcopy dari KPK, mohon mengirimkan surat permohonan data LHKPN yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas KPK dilampirkan dengan daftar nama yang dibutuhkan. Surat dikirim melalui fax ke nomor 021-52892456 atau scan surat dapat dikirimkan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. (max. 1MB).

Dimana saya bisa konfirmasi mengenai surat yang telah dikirimkan ke KPK?

Untuk konfirmasi surat, silahkan menghubungi bagian Persuratan di nomor telepon 021-25578300. Saat konfirmasi, Anda akan diberikan nomor agenda surat yang akan dipergunakan untuk konfirmasi selanjutnya.