Penyusunan laporan keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-65/PB/2010 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan Laporan Keuangan TA 2010, perlu dkemukakan hal-hal sebagai berikut:
Laporan Realisasi Anggaran memberikan informasi tentang realisasi pendapatan dan belanja.Berdasarkan laporan ini, Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) netto yang dihasilkan KPK pada TA 2010 adalah sebesar Rp192.465.480.067,00 atau 125,89 persen dari estimasi pendapatan sebesar Rp152.980.250.000,00. Sementara itu, realisasi Belanja Negara netto TA 2010 adalah sebesar Rp268.002.903.040,00 atau 52,70 persen dari jumlah yang dianggarkan dalam DIPA sebesar Rp508.507.348.000,00.
Neraca menyajikan informasi tentang posisi aset, kewajiban, dan ekuitas KPK TA 2010. Dari neraca tersebut diinformasikan bahwa nilai aset adalah sebesar Rp774.750.005.953,00 dan kewajiban sebesar Rp3.891.752.442,00, sehingga ekuitas dana (kekayaan bersih) Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp770.858.253.511,00.
Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar pengguna laporan keuangan dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap tentang hal-hal yang termuat dalam laporan keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi uraian tentang rencana strategis, kebijakan akuntansi, dan penjelasan pos-pos laporan keuangan, daftar rinci atau uraian atas nilai pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Laporan keuangan TA 2010 ini berstatus sebagai laporan keuangan yang telah diperiksa (audited) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Unduh Laporan Keuangan KPK 2010
|