Tata kelola keuangan desa yang transparan menjadi salah satu rencana aksi pencegahan korupsi sebagai bagian dari fokus perbaikan Stranas PK yaitu penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Ini berkaitan dengan kucuran dana desa sebagai komitmen Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam memperhatikan kesejahteraan masyarakat desa.

BERBAGAI macam program pemerintah termasuk bantuan sosial telah disalurkan untuk membantu masyarakat. Kehadiran negara ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan Kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemberian bantuan oleh pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan jaminan sosial dan perlindungan sosial.

Salam Antikorupsi!
REDAKSI INTEGRITO

Unduh Majalah Integrito Edisi 1 Tahun 2021

Halaman 1 dari 4
Top