BERBAGAI macam program pemerintah termasuk bantuan sosial telah disalurkan untuk membantu masyarakat. Kehadiran negara ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan Kesejahteraan umum dalam rangka mewujudkan keadilan sosial. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemberian bantuan oleh pemerintah berkaitan dengan pelaksanaan jaminan sosial dan perlindungan sosial.
Salam Antikorupsi!
REDAKSI INTEGRITO