DPO ST dalam          Nama  : IZIL AZHAR
  Jenis Kelamin : Laki-Laki
  Tempat, Tanggal Lahir : Sabang, 1 Desember 1976             
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Pelaku Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhungan dengan jabatannya dan yang berlawawnan dengan keajiban atau tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat
 

 

Top