DPO ST dalam          Nama  : ITJIH SJAMSUL NURSALIM alias GO GIOK LIAN
  Jenis Kelamin : Perempuan
  Tempat, Tanggal Lahir : Teluk Betung, 12 Juli 1944             
  Kewarganegaraan : Indonesia
  Perkara :

Pelaku Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indoensia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Itjih Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Jika Anda memiliki informasi silakan hubungi:
Komisi Pemberantasan Korupsi di Call Center 198, email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Kantor Kepolisian terdekat

 

Top