Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya-upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya-upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya antikorupsi.  Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 (d): “melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi”; dan Pasal 13 (c)“ menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan” dan pasal 13 (e)  “melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat”.

Upaya-upaya pencegahan korupsi tersebut dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen bangsa sesuai dengan kedudukan dan kapasitasnya masing-masing. Peran serta elemen bangsa dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, misalnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, memantau layanan publik, melaporkan penerimaan gratifikasi (aparatur sipil negara), membangun sistem dan manajemen antikorupsi, atau melakukan kampanye dan pendidikan antikorupsi.

Dalam rangka mengajak keterlibatan masyarakat dalam gerakan pemberantasan korupsi, KPK akan menyelenggarakan Program Kampanye Antikorupsi yang merupakan serangkaian kegiatan penyadaran publik dan peningkatan partisipasi publik yang mendorong bentuk berupa aksi kolektif dan berkolaborasi. Kegiatan kampanye ini  berupa “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” dengan target sasaran masyarakat umum, yang terdiri atas pelajar, guru, mahasiswa, dosen, aparat pemerintahan, komunitas, dan masyarakat umum.

Kegiatan roadshow “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” ini dilaksanakan mengingat upaya mencegah korupsi merupakan proses panjang yang harus dilakukan oleh KPK. KPK harus secara kongkrit berinteraksi dengan masyarakat untuk memberikan pengetahuan mengenai korupsi dan bagaimana cara melawan korupsi. Selain itu, mencegah korupsi dibutuhkan inovasi dan strategi, salah satunya dengan menghadirkan KPK secara langsung di tengah-tengah masyarakat untuk menjembatani upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan masyarakat umum.

Upaya menghadirkan KPK di tengah masyarakat secara langsung salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi” keberbagai daerah di Indonesia. Medium yang digunakan dalam rangkaian kegiatan ini adalah  dengan menggunakan Bus Antikorupsi yang di dalamnya terdapat berbagai perangkat yang dapat dipergunakan dalam kegiatan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi. Bus KPK sendiri pertama kali diluncurkan pada 2014 bersama GIZ, yang pada awalnya bernama bus ACLC. Setelah diluncurkan, bus KPK melakukan perjalanan ke Yogyakarta dan sekitarnya untuk mendukung peringatan Hari Antikorupsi Internasional 2014. Setelah itu bus KPK ditempatkan di Taman Pintar Yogyakarta selama kurang lebih 1 tahun dan mengunjungi berbagi tempat di Yogyakarta dan sekitarnya untuk sosialisasi antikorupsi kepada masyarakat secara langsung.

Setelah dilakukan perbaikan ulang dan re-branding, bus Antikorupsi KPK pada 2018 memulai  kembali perjalanannya dalam menyapa masyarakat Indonesia melalui program penguatan kampanye antikorupsi “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi”, dengan sasaran sebanyak 12 kota/kabupaten di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu Cirebon, Indramayu, Tegal, Pekalongan, Kab. Semarang, Kota Semarang, Klaten, Magelang, Purbalingga, Purwokerto, Ciamis, dan Bandung.

Pada 2019, kegiatan “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” akan kembali dilaksanakan di 28 kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah. Bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, roadshow Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi  akan hadir di setiap kota/kabupaten yang telah ditetapkan dengan menggelar berbagai kegiatan pendidikan, kampanye, dan sosialisasi antikorupsi yang disesuaikan dengan target sasaran, seperti pelajar, guru, kepala sekolah, mahasiswa, komunitas, aparatur pemerintah daerah, dan masyarakat umum.

       Kegiatan Roadshow “Jelajah Negeri, Bangun Antikorupsi” bertujuan untuk:

  1. Membumikan isu-isu pemberantasan korupsi di masyarakat.
  2. Menghadirkan KPK secara riil di tengah-tengah masyarakat.
  3. Mensosialisasikan program-program antikorupsi KPK;
  4. Mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan mengumpulkan masukan dan feedback tentang KPK;
  5. Kolaborasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan antikorupsi
Top