KPK Tahan Bupati Kukar
Jakarta, 6 Oktober 2017. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, pada hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RIW (Bupati Kutai Kartanegara) dan KHR (Komisaris PT Media Bangun Bersama).
Selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, RIW ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. KHR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.