Jakarta, 30 Agustus 2021 – Dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 37B ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK hari ini, Senin, 30 Agustus 2021 telah menyidangkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang dilakukan oleh insan Komisi atas nama Sdri. LPS.

Top