Senin, 13 Mei 2019. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AM (Bupati Jepara periode 2017 – 2022) dalam TPK Suap terkait terkait putusan atas Praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara di Pengadilan Negeri Semarang.

Tersangka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, 13 Mei 2019 hingga 1 Juni 2019.

Tersangka AM diduga memberi suap Rp700 juta kepada Hakim di Pengadilan Negeri Semarang. Pemberian tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan AM atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di PN Semarang tahun 2017.

Suap tersebut diberikan kepada Bupati Ahmad dalam dua jenis mata uang yakni Rupiah dan USD. Dana Rupiah diberikan Rp500 juta dan sisanya dalam mata uang dollar Amerika Serikat. 

AM diduga mendekati hakim melalui panitera muda PN Semarang. Hingga kemudian, hakim tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad karena dianggap tidak sah.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

IG: official.kpk

Top