Jakarta, 23 November 2017. Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetetapkan MY (Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018) sebagai tersangka. 


Tersangka MY selaku Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018 diduga bersama-sama dengan WF selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.

 
Atas perbuatannya, tersangka MY yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
MY merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada pertengahan Juni 2017 KPK mengamankan 6 orang di beberapa tempat di Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. 4 orang di antaranya berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PNO (Ketua DPRD Kota Mojokerto), UF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto), ABF (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto) dan WF (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Mojokerto). Saat itu KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta. 
 
Keempatnya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. WF telah dijatuhi vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK dengan pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini baik WF maupun KPK mengajukan banding. Sedangkan, 3 tersangka lainnya yang diduga sebagai penerima sedang menjalani proses tuntutan di persidangan.

 

 
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:  

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top