Jakarta, 30 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan oleh delapan orang tersebut.

Delapan tersangka tersebut adalah BSU (Direktur Utama PT WKE), LSU (Direktur PT WKE), IIR (Direktur PT TSP), YUL (Direktur PT TSP), ARE (Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung), MWR (PPK SPAM Katulampa), TMN (Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat), dan DSA (PPK SPAM Toba 1).

KPK menahan para tersangka 20 hari ke depan di enam rumah tahanan yang berbeda. BSU ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, LSU di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Kavling C1, IIR ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dan YUL ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

Empat tersangka lain: ARE ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, MWR ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, TMN ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, dan DSA di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

KPK mengamankan delapan tersangka dalam peristiwa tangkap tangan di Jakarta pada Jumat, 28 Desember 2018. Tangkap tangan dilakukan terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait dengan pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018.

ARE, MWR, TMN, dan DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen. Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

ARE, MWR, TMN, dan DSA sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

BSU, LSU, IIR, dan YUL sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top