Jakarta, 14 Desember 2018. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan REP (Direktur PT. TMU) sebagai tersangka.

REP selaku Direktur PT TMU diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara bersama-sama DAK (Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat) dan HSE (Swasta) terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

Tersangka REP adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan/pengaspalan jalan Simpang Kerajaan – Binanga Sitelu dengan nilai kontrak sekitar Rp. 4.5 milyar dengan menggunakan bendera PT.TMU.

Atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

REP merupakan tersangka ke-4 dalam perkara ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu RYB (Bupati Pakpak Bharat periode 2016 – 2021), DAK (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat), dan HSE (Swasta).

Ketiga tersangka tersebut termasuk pihak-pihak yang diamankan KPK pada Sabtu hingga Minggu (17-18/11) di Kota Medan. KPK mengamankan RYB dan DAK di kediaman Bupati Pakpak Bharat di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang dari DAK kepada RYB. Saat itu, tim juga mengamankan uang sebesar Rp 150 juta. Kemudian, tim KPK mengamankan HSE di kediamannya di Kota Medan. Setelah itu, tim berturut-turut mengamankan 3 orang lainnya di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi. Diduga penerimaan uang tersebut bukan yang pertama oleh Bupati Pakpak Bharat terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat TA 2018.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top