Jakarta, 7 Desember 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan DS (Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II dan AY (Swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Tersangka DS selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta II diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II, DS diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran dan memerintahkan pelaksanaan pengadaan pengembangan SDM dan strategi korporat dengan menunjuk AY sebagai pelaksana kedua kegiatan tersebut. Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya adalah Rp3,6 milyar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66% dari pembayaran yang telah diterima.

Atas perbuatannya, DS dan AY disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top