Jakarta, 5 Oktober 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Walikota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018,

pada hari ini (5/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu SET (Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021), DFN (Staf Ahli Pemkot Pasuruan), WTH (Staf Kelurahan Purutrejo) dan MB (Swasta).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 3 rumah tahanan terpisah. WTH dan DFN ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. MB di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan SET di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Walikota Pasuruan periode 2016 – 2021 secara bersama-sama dengan DFN dan WTH dari MB selaku kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

Atas perbuatannya, SET, DFN dan WTH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, MB diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

KPK sebelumnya mengamankan total 7 orang pada Kamis, 4 Oktober 2018 di Pasuruan. Berturut-turut tim KPK mengamankan WTH di rumahnya di daerah Sekar Gadung. MB di kediaman orang tuanya di daerah Nguling. DFN di kediamannya di Purutrejo dan SET di rumah dinasnya. Selain itu, tim juga mengamankan tiga orang lainnya di kediaman masing-masing. Ketujuh orang tersebut menjalani pemeriksaan awal di Polres Kabupaten Pasuruan hingga keempatnya kemudian diterbangkan ke Jakarta  malam harinya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Dari lokasi tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, barang elektronik dan dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

 

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top