Jakarta, 4 Oktober 2018. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kewajiban pajak orang pribadi pada Kantor Pajak KPP Ambon, pada hari ini (4/10) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap keempat tersangka, yaitu LMB (Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon), SR (Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon) dan AL (Swasta).

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 3 lokasi terpisah. Tersangka LMB ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih Kav K-4. Tersangka SR di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Kav C-1, dan tersangka AL di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan LMB, SR dan AL sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh LMB selaku Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon bersama-sama dengan SR dari AL terkait kewajiban pajak orang pribadi.

Tersangka LMB juga diduga telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya, LMB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, SR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka AL yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, KPK mengamankan total 5 orang pada Rabu (3/10) di dua lokasi terpisah di Ambon. Sekitar pukul 10.30 WIT, KPK mengamankan LMB di depan tempat usaha milik AL sesaat setelah yang bersangkutan bertemu dengan AL. Tim juga kemudian mengamankan AL di tempat usahanya tersebut. Tim kemudian bergerak ke Kantor Pajak KPP Pratama Ambon untuk mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp 100 Juta. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 320 juta komitmen fee yang dijanjikan akan diberikan AL jika perhitungan kewajiban pajak AL dikurangi. Selain uang tersebut, tim KPK juga mengamankan beberapa bukti transaksi berupa setoran bank senilai Rp 20 juta dan Rp 550 juta serta beberapa buku tabungan dan ATM. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Kantor Brimob Ambon, hari ini (4/10) ketiganya diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk kemudian dilakukan penahanan.

 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav.4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Top